Polisi menangkap pelaku pembunuhan kasus mayat di dalam karung yang ditemukan sudah membusuk di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ternyata remaja berusia 15 tahun alias di bawah umur.
"Pelaku inisial AM dan di bawah umur. Masih 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir kepada detikcom, Rabu (10/3/2021).
AM ditangkap polisi di puncak Tompo Bulu, Gowa, pada Senin (8/3) dini hari lalu, atau sekitar 24 jam setelah jasad korban ditemukan, Sabtu (6/3) malam. AM pun telah digelandang ke Polres Gowa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Jufri mengungkap motif sementara pelaku AM menghabisi nyawa korban ialah perampokan. AM disebut ingin menguasai harta benda korban berupa 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
"Motif sementara perampokan dan itu masih kita dalami juga," ungkap Jufri.
Bersamaan dengan penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan handphone dan sepeda motor korban sebagai barang bukti.
"Barang buktinya barang berharga korban yang dicuri pelaku. Ada juga sebilah badik," jelas Jufri.
Diberitakan sebelumnya, mayat pria yang belakangan diketahui bernama Jama' (30) itu ditemukan warga terbungkus dalam karung pada Sabtu (6/3) pukul 21.15 Wita. Mayat Jama' ditemukan sudah mengeluarkan bau busuk di sebuah kebun di Desa Panaikang, Kecamatan Pattalassang, Gowa.
Titik temuan mayat sendiri terpantau cukup jauh dari kawasan permukiman warga, yakni sekitar 3 kilometer. Lokasi temuan mayat itu berupa hamparan lahan kosong.
Namun khusus area penemuan mayat ditumbuhi pepohonan dan rumput gajah.
Simak juga 'Mayat dalam Karung di Kendari Mulai Terungkap':