Pria berinisial AM (33) ditangkap polisi setelah melakukan aksi pembakaran rumah mantan pacarnya di daerah Curug, Kabupaten Tangerang. Rumah korban terbakar nyaris tak bersisa akibat kejadian tersebut.
Dari foto yang diterima detikcom, rumah korban kini telah terpasang garis polisi. Beberapa sisi bangunan terdapat jelaga bekas kebakaran.
Kaca di jendela yang terpasang di rumah tersebut pun tampak menganga. Hal serupa ditemui di bagian atap rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reruntuhan genting atap rumah korban pun berserakan. Reruntuhan itu masuk hingga ke bagian dalam ruangan rumah korban.
Aksi pembakaran AM sendiri terjadi pada Selasa (9/3/2021), sekitar pukul 03.00 WIB. Kapolres Tangerang Selatan mengatakan pelaku melakukan aksinya kesal karena tidak terima diputus cinta oleh pacarnya.
"Motifnya kecewa karena diputusin sama pacarnya. Rumah yang dibakar itu adalah rumah orang tua pacarnya (pelaku)," kata Kapolres Tanges AKBP Iman Imanuddin saat dihubungi detikcom, Rabu (10/3).
Sementara itu, Kapolsek Curug AKP Agung Nugroho memastikan tindakan pelaku dilakukan hanya seorang diri.
"Jadi dia ya melintas depan rumah korban lalu secara diam-diam dia melempar bahan bakar yang di kantong plastik yang dia bawa," sebut Agung.
Polisi menemukan sejumlah plastik yang berisi bahan bakar yang digunakan pelaku. Sementara ini polisi pun memastikan tidak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pelaku Pembakaran dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak juga Video: Api Melahap 11 Ruko di Labuhanbatu Selatan