Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo dengan tegas menjawab menerima putusan itu.
Awalnya hakim ketua Muhammad Damis menjelaskan tentang aturan mengenai penerimaan atau keberatan atas putusan hakim. Hakim Damis mengatakan Prasetijo sebagai terdakwa berhak menerima putusan atau pikir-pikir. Damis juga menjelaskan tentang upaya grasi.
"Terakhir oleh karena pidana yang dijatuhkan oleh dari lebih dari 2 tahun, maka berdasarkan UU grasi, Saudara dapat menyatakan putusan untuk selanjutnya ajukan permohonan grasi atau ampun ke Presiden. Silakan Saudara sikapi seperti apa?" ujar hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menerima Yang Mulia," tegas Prasetijo dalam sidang.
Hakim juga mempersilakan Prasetijo mengajukan permohonan banding jika sewaktu-waktu berubah. Jaksa atas putusan ini pun mengajukan pikir-pikir.
Sementara itu, pengacara Prasetijo, Rolas Sitinjak, mengatakan akan berdiskusi lagi dengan Prasetijo. Rolas menilai pernyataan Prasetijo yang mengaku menerima putusan hakim itu emosional.
"Pak Pras menerima putusan tersebut, tetapi di dalam perkara seperti yang majelis katakan siapa tahu beliau nanti berubah mencabut, upaya banding semasa durasi kurun waktu apakah dia mau cabut atau terima," jelas Rolas seusai sidang.
"Sebagaimana diskusi kami dengan Pak Prasetijo tadi pagi, bagaimana pun putusan pengadilan ini harus hormati, tapi kita masih punya upaya. Nah, habis ini diskusi lagi dengan beliau, apakah diteruskan atau sifatnya emosional, apakah itu akan dicabut, nanti kita lihat lagi bagaimana dari Pak Pras sendiri," lanjutnya.
Menurut Rolas, perkara Prasetijo tentang surat jalan palsu Djoko Tjandra juga sedang dilakukan banding. Namun, kata dia, proses bandingnya saat ini belum turun.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo terbukti bersalah menerima USD 100 ribu berkaitan red notice Djoko Tjandra saat masih buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Prasetijo terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/dhn)