Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti bersalah menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar USD 100 ribu. Hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC).
"Jika ditentukan syarat pengajuan permohonan justice collaborator, maka majelis berpendapat bahwa terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan justice collaborator dalam perkara quo, sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dipertimbangkan," ujar hakim anggota Joko Soebagyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Alasan hakim menolak permohonan Prasetijo karena Prasetijo salah satu pelaku utama. Dia juga terbukti menerima uang USD 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang permohonan tersebut bahwa sesuai ketentuan JC. Oleh karena dalam persidangan bahwa salah satu merupakan pelaku utama, dan menerima USD 100 ribu dari saksi Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi, dan terdakwa sangat aktif dalam pengurusan penghapusan DPO di sistem imigrasi," jelasnya.
Menurut hakim, pertimbangannya diperkuat karena Prasetijo pernah bertemu dengan sejumlah orang mengurus red notice Djoko Tjandra. Itu membuktikan Prasetijo turut serta membantu penghapusan red notice/DPO di imigrasi.
"Maka majelis menanggapi sebagai berikut pada persidangan terdapat fakta hukum, saksi Tommy Sumardi sudah menyampaikan kedatangannya ingin melakukan upaya penghapusan JC yang ditindaklanjuti, dengan pertemuan pengacara Anita Kolipaking untuk memaparkan kasus Djoko Tjandra," jelasnya.
"Di persidangan, saksi Tommy Sumardi bahwa pengurusan status DPO Djoko Tjandra saksi Tommy Sumardi telah berikan uang USD 100 ribu, sehingga terdakwa telah ketahui uang itu ada keterkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra di Interpol Polri dan di Dirjen Imigrasi," lanjutnya.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan red notice Djoko Tjandra saat masih buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Prasetijo terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/knv)