Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo Hadapi Vonis Kasus Red Notice Hari Ini

Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo Hadapi Vonis Kasus Red Notice Hari Ini

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 07:20 WIB
Djoko Tjandra kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo hadir sebagai saksi.
Foto: Sidang kasus red notice (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dua jenderal Polri hari ini akan menghadapi sidang pembacaan putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang vonis kedua jenderal ini berkaitan kasus suap red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Dua jenderal ini adalah mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Keduanya diyakini jaksa menerima uang Rp 9,5 miliar dari Djoko Tjandra agar mengupayakan penghapusan red notice atau DPO di sistem imigrasi.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021). Rencananya sidang vonis Irjen Napoleon dibuka lebih dulu pukul 10.00 WIB, kemudian setelahnya baru sidang vonis Brigjen Prasetijo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Napoleon, Haposan P Batubara berharap majelis hakim memutus bebas Irjen Napoleon. Haposan yakini kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

"Harapan kami penasihat hukum, bahwasanya majelis hakim membebaskan (Napoleon) dari segala dakwaan, klien kami Irjen Pol Napoleon Bonaparte karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana terurai di dalam Pleidoi kami penasihat hukum setebal 843 halaman, dan juga pledoi pribadi dari klien kami Irjen Pol Napoleon Bonaparte," ucap Haposan kepada wartawan, Rabu (10/3).

ADVERTISEMENT
HaposanHaposan (Foto: dok. Istimewa)

Dalam sidang sebelumnya, Irjen Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Napoleon terbukti menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra.

Sedangkan, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prasetijo disebut jaksa menerima USD 100 ribu dari Djoko Tjandra terkait upaya penghapusan red notice.

Dalam surat tuntutan juga, jaksa membeberkan alasan pemberian suap itu bertujuan agar Irjen Napoleon selaku Kadiv Hubinter Polri mengupayakan penghapusan red notice atau status DPO Djoko Tjandra di Imigrasi.

Keduanya disebut jaksa menerima uang dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Diketahui, Tommy Sumardi sudah lebih dulu divonis oleh hakim dengan hukuman 2 tahun penjara.

Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs saat ini, SGD 1 sebesar Rp 10.712 dan USD 1 sebesar Rp 14.265. Jika dikonversikan USD 470 ribu gabungan dari jumlah diterima Prasetijo dan Napoleon senilai Rp 6.709.770.996 dan SGD 200 ribu dirupiahkan Rp 2.855.221.700, total menjadi Rp 9.564.992.696 (miliar).

Napoleon dan Prasetijo diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 2junctoPasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(zap/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads