Djan Faridz, penggagas PPP kubu muktamar Jakarta, menjadi pengurus Majelis Kehormatan PPP. Sebelumnya, Djan diketahui pernah menjadi Ketum PPP versi muktamar Jakarta.
Sebagaimana yang dirangkum detikcom, Rabu (10/3/2021), Djan merupakan salah satu aktor dari dualisme kepemimpinan di tubuh PPP.
Pada 2 November 2014, Djan Faridz terpilih menjadi Ketum PPP menggantikan Suryadharma Ali. Padahal di satu sisi ada pula muktamar PPP di Surabaya yang memenangkan Rohamurmuziy sebagai Ketum PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menkumham mengembalikan kepengurusan PPP ke hasil muktamar VII Bandung.
Kemudian terjadi muktamar islah 2016. Namun Djan Faridz menggugat dan menang di tingkat PTUN. Namun di PTUN dan Kasasi MA, Djan faridz kalah.
Kendati demikian, pada 2018 Djan Faridz mengundurkan diri sebagai Ketum PPP. Djan resmi melayangkan surat pengunduran diri pada Rapat Pleno PPP Muktamar Jakarta yang digelar pada 29 Juli 2018.
Posisi Djan Faridz kemudian digantikan oleh Humphrey Djemat. Keputusan tersebut diambil melalui pembahasan yang panjang dalam rapat pleno.
Djan Faridz pun lama tak terdengar. Sampai pada akhirnya, PPP memutuskan untuk islah Desember 2019 saat kepemimpinan kubu Romi dipimpin oleh Suharso Monoarfa.
Kini, Djan Faridz menjadi anggota majelis kehormatan PPP yang dikomandoi Zarkasih Nur. Bersama Djan Faridz tergabung KH Abdullah Ubab Maimoen, Mahfudhoh Aly Ubaid, Emron Pangkapi, dan Hasrul Azwar. Lampiran keputusan Menkum HAM ini bernomor M.HH-02.AH.11.01 Tahun 2021 tertanggal 4 Maret 2021.
Lihat juga video 'Respons JK, PPP: Pak JK Ajak Semua Introspeksi Termasuk Penegak Hukum':