Brigjen Prasetijo Utomo hari ini menjalani sidang vonis terkait kasus red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Brigjen Prasetijo mengaku siap mendengarkan vonis hakim.
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021), sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB. Prasetijo juga sempat menyapa media, ketika hendak difoto dia mengepalkan tangannya.
Saat sidang dibuka oleh hakim ketua Muhammad Damis, Prasetijo mengaku sehat. Dia juga menyatakan siap menjalani sidang vonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehat Yang Mulia, siap," ujar Prasetijo dalam sidang.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Prasetijo disebut jaksa menerima USD 100 ribu dari Djoko Tjandra terkait upaya penghapusan red notice.
Jaksa mengatakan Prasetijo menerima uang dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Diketahui, Tommy Sumardi sudah lebih dulu divonis oleh hakim dengan hukuman 2 tahun penjara.
Prasetijo diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/dhn)