Partai Gerindra meminta Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 laskar FPI menjelaskan unsur dugaan pelanggaran HAM berat pada insiden Km 50. Gerindra menilai pelanggaran HAM berat harus memenuhi unsur adanya serangan yang meluas dan sistematis.
"Kalau bicara Pengadilan HAM kita harus melihat apakah terpenuhi unsur adanya serangan yang sistematis dan meluas, itu diatur Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000," kata Waketum Gerindra, Habibburokhman, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) malam.
Anggota Komisi III DPR RI itu kemudian mempertanyakan unsur pelanggaran HAM berat yang dimaksud TP3 dalam kasus tersebut. Dia meminta TP3 menjelaskan dan menampilkan bukti.
"Pertanyaannya, di mana meluasnya dan di mana sistematisnya? Itu yang harus dijelaskan oleh TP3 disertai dengan bukti-bukti," tutur Habibburokhman.
Habibburokhman kemudian membandingkan dengan kasus pelanggaran HAM berat Timor Timur pada tahun 1999 silam. Dia menjelaskan bahwa kasus itu memenuhi unsur meluas.
"Kalau mengacu kasus Timor Timur, unsur meluas terpenuhi karena terjadi di berbagai tempat," kata dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan pihaknya menghormati hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Dia mengatakan Gerindra akan mengawal rekomendasi yang telah diberikan oleh Komnas HAM, termasuk hingga proses persidangan.
"Kami menghormati rekomendasi Komnas HAM bahwa telah terjadi pelanggaran HAM dan harus diusut siapa pelakunya untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum di pengadilan. Yang jelas, walaupun ini di pengadilan umum kan kita tetap akan mengawal jalannya persidangan supaya berjalan adil," jelasnya.
Simak video 'Momen Amien Rais cs Ketemu Jokowi di Istana Bahas Kasus Km 50':
Simak pertemuan TP3 dengan Presiden Jokowi di Istana dalam pembahasan kasus penembakan 6 laskar FPI di Km 50 pada halaman selanjutnya.