Hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret jatuh pada hari ini. Hari Musik Nasional disamakan dengan tanggal kelahiran pencipta lagu kebangsaan 'Indonesia Raya', Wage Rudolf Supratman. Berikut ini fakta menarik seputar riwayat WR Supratman yang tanggal lahirnya dijadikan Hari Musik Nasional.
WR Supratman mendapatkan gelar "Pahlawan Nasional" pada tanggal 20 Mei 1971 atas jasanya dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Setelah itu Presiden RI yang kala itu dipimpin oleh Soeharto memberikan Surat Keputusan No.017/TK/1974 tanggal 19 Juni 1974 untuk menganugrahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra Utama kepada WR Supratman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari mesueumsumpahpemuda.kemdikbud.go.id, Wage Rudolf Supratman atau yang lebih sering dipanggil WR Supratman lahir pada hari Jumat Wage tanggal 19 Maret 1903 di Desa Somongari, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Walaupun lahir di Somongari, WR Supratman tidak tinggal di desa tersebut. Tiga bulan setelah lahir, orang tuanya membawanya ke Jatinegara. Sebagai seorang tentara KNIL, Sersan Jumeno Senen (ayah W.R. Supratman) segera mencatatkan kelahiran anaknya. Untuk memudahkan, maka Akte Kelahiran WR Supratman dibuat di Jatinegara, sehingga banyak yang menuliskan WR Supratman lahir di Jatinegara.
WR Supratman memulai pendidikan di Frobelschool (sekolah taman kanak-kanak) Jakarta pada 1907, saat usianya 4 tahun. Setelah tinggal bersama kakanya Ny Rukiyem di Makasar, WR Supratman melanjutkan pendidikannya di Tweede Inlandscheschool (Sekolah Angka Dua) dan menyelesaikan pada tahun 1917.
Pada tahun 1919, WR Supratman lulus ujian Klein Ambtenaar Examen (KAE, ujian untuk calon pegawai rendahan). Setelah lulus KAE, Supratman melanjutkan pendidikan ke Normaalschool (Sekolah Pendidikan Guru).
Kariernya dalam bermusik tidak terlepas dari peran kakak Iparnya WM Van Eldick, WR Supratman mendapat hadiah oleh Van Eldick sebuah biola saat ulang tahunnya yang ke-17. Bersama dengan Van Eldik, dia mendirikan Grup Jazz Band bernama Black And White. Kepandaian WR Supratman dalam bermusik dimanfaatkannya untuk menciptakan lagu-lagu perjuangan, yang salah satu diantaranya ditetapkan sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, Indonesia Raya.
Puncak karir WR Supratman ketika dia pindah dari Makassar ke Bandung dan memulai karier jurnalistik dengan menjadi wartawan pada surat kabar Kaoem Moeda pada tahun 1924. Setahun kemudian, ia pindah ke Jakarta dan menjadi wartawan Surat Kabar Sin Po.
Sejak saat itu dia rajin menghadiri rapat-rapat organisasi pemuda dan rapat-rapat partai politik yang diadakan di Gedung Pertemuan di Batavia. Sejak saat itulah WR Supratman berkenalan dengan tokoh-tokoh pergerakan.
Mengutip dari buku biografi Wage Rudolf Supratman yang ditulis oleh Bambang Sularto, disebutkan bahwa jiwa patriotik dan semangat kebangsaan telah memberikan inspirasi kepada Wage Rudolf Supratman untuk menciptakan lagu perjuangan yang irama dan syair lagunya dapat menggugah semangat kebangsaan dan menumbuhkan jiwa patriotik. Maka dengan inspirasi itu terciptalah sebuah lagu perjuangan berirama mars yang diberi judul: Dari Barat sampai ke Timur.
Dari Barat sampai ke Timoer
I Dari Barat sampai ke Timoer
Berdjadjar poelaoe-poelaoe
Samboeng menjamboeng mendjadi
satoe ltoelah Indonesia.
II Indonesia Tanah Airkoe
Akoe berdjandji padamoe
Mendjoendjoeng Tanah
Airkoe Tanah Airkoe Indonesia.
Hari Musik Nasional juga sempat menuai kontroversi. Bagaimana ceritanya? Silakan klik halaman selanjutnya.
Kontroversi Peringatan Hari Musik Nasional
Peringatan Hari Musik pun pernah menuai kontroversi. Mengutip laman mesuemsumpahpemuda.kemendikbud.go.id penetapan hari musik pada tanggal 9 maret tidaklah sesuai dengan hari lahirnya Pahlawan yang pernah ditangkap oleh Belanda pada saat menyiarkan lagu "Matahari Terbit" itu.
Karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007, tanggal lahir WR Supratman ditetapkan pada 19 Maret 1903. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman.
Hari Musik Nasional ditetapkan melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2013, saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Penetapan itu bertujuan untuk meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional. Pada Keppres tersebut dijelaskan, musik sebagai salah satu ekspresi budaya yang universal dan mempresentasikan nilai kemanusiaan, serta bisa berperan serta dalam kemajuan pembangunan nasional.
Peringatan Hari Musik Nasional setiap tahunnya, dimaksudkan agar masyarakat Indonesia bisa lebih menyukai dan mendukung karya-karya musisi lokal, termasuk warisan-warisan musik khas daerah.