HNW Minta Visi Pendidikan Indonesia 2035 Tanpa Frasa Agama Direvisi

HNW Minta Visi Pendidikan Indonesia 2035 Tanpa Frasa Agama Direvisi

Abu Ubaidillah - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 17:11 WIB
Hidayat Nur Wahid
Foto: MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung kritik yang disampaikan oleh Pimpinan Muhammadiyah, NU dan MUI terhadap Visi Pendidikan Indonesia 2035 yang disusun dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 oleh Kemendikbud. Pasalnya, ]tidak mencantumkan frasa agama.

"Sudah sewajarnya sejumlah ormas besar di Indonesia, yang sangat peduli dengan Konstitusi dan Pendidikan melakukan kritik keras," ucapnya dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).

HNW menilai tidak disebutkannya frasa agama berarti tidak sejalan dengan arah dasar UUD NRI 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya, dikhawatirkan perjalanan proses pendidikan juga akan ikut salah dan pada akhirnya menuju ke arah yang salah tidak sesuai konstitusi, untuk itu harus direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan jika Visi Pendidikan Indonesia 2035 menyebutkan nilai-nilai budaya, yang artinya peta jalan merujuk kepada Pasal 32 Bab XIII dari UUD NRI Tahun 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, maka harus juga merujuk ke Bab XIII Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan tujuan dari Sistem Pendidikan Nasional, yaitu 'pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang'.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, maka peta jalan itu juga harus merujuk kepada UU Sistem Pendidikan Nasional yang merupakan aturan operasional dari ketentuan UUD tersebut, yang secara eksplisit menyebut agama, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi 'pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia'.

Ia menambahkan peran agama sebagai sarana pendidikan terkait iman, takwa, dan akhlak mulia juga tergambar dengan sangat jelas dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Menurutnya perumusan peta jalan sejak awal harusnya merujuk kepada UU tersebut agar bisa menghadirkan peta jalan yang sejak dari draft awalnya sudah benar dan tidak bermasalah.

Ia mencontohkan dalam Pasal 1 angka 2 UU Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan soal definisi pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Menurutnya di pasal ini dijelaskan yang disebut pertama kali adalah nilai agama, baru setelah itu disebut nilai budaya, jabaran yang sesuai dengan ketentuan UUD NRI Pasal 31 dan Pasal 32.

"Lalu bagaimana tujuan mencapai iman, takwa, dan akhlak mulia serta menjunjung tinggi nilai agama itu bisa terpenuhi, apabila frasa agama tidak disebutkan sama sekali dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional? Bagaimana komitmen sistem pendidikan nasional mengikuti UUD bisa terwujud dalam diri peserta didik dan dunia pendidikan, kalau hanya soal nilai-nilai budaya yang dirujuk, tapi nilai-nilai agama tidak," lanjutnya.

HNW menuturkan Indonesia memang bukan negara agama, tapi juga bukan negara sekuler, melainkan negara yang berkonstitusi. Dalam konstitusi dikatakan olehnya lebih sering menyebut frasa agama daripada frasa budaya, yang terkait sumpah presiden dan wakil presiden (Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), jenis-jenis peradilan (Pasal 24 ayat (2), terkait HAM (Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2), Pasal 29 ayat (2), dan kemudian soal pendidikan dalam Pasal 31 ayat (5). Bahkan menjadi judul Bab yakni Bab XI UUD NRI Tahun 1945.

"Pada Januari 2021 yang lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari FPKS Abdul Fikri Faqih dan Komisi X DPR sudah menyuarakan kritik mendasar terhadap Peta Jalan Pendidikan Nasional ini. Tetapi tidak segera mendapat respons yang konstruktif dan operasional Mendikbud. Terbukti tidak adanya revisi atas Peta Jalan yang oleh Kemendikbud disebut masih draft itu. Sehingga belakangan menimbulkan protes dan penolakan yang meluas," lanjutnya.

HNW menyarankan agar Peta Jalan Pendidikan Nasional tersebut tidak menghadirkan pendidikan ketidaktaatan kepada UUD dan UU Sistem Pendidikan Nasional, sehingga terjadi salah pijakan dan kebijakan, salah arah dan salah hasil, sudah sangat seharusnya Kemendikbud segera mencabut atau merevisi Peta Jalan Pendidikan bermasalah tersebut serta menaati ketentuan konstitusi dan UU Sistem Pendidikan Nasional.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads