TP3 Yakin Kasus Km 50 Pelanggaran HAM Berat, Ini Aturannya Menurut UU

ADVERTISEMENT

TP3 Yakin Kasus Km 50 Pelanggaran HAM Berat, Ini Aturannya Menurut UU

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 12:17 WIB
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta - Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) di empat titik kejadian perkara. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.
Rekonstruksi tersebut memperagakan 58 adegan kasus penembakan enam anggota laskar FPI di tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada Senin (7/12/2020). (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)
Jakarta -

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pertemuan itu, TP3 yakin kasus Km 50 Tol Japek itu tergolong pelanggaran HAM berat.

Menko Polhukam Mahfud Md memaparkan kasus Km 50 tak bisa langsung disebut pelanggaran HAM berat. Menurut dia, ada tiga syarat yang bisa melabeli sebuah kasus masuk kategori pelanggaran HAM berat.

Tiga syarat terjadinya pelanggaran HAM berat yakni dilakukan secara terstruktur dalam artian aparat secara berjenjang, sistematis, dan masif, yakni menimbulkan korban meluas.

"Kalau ada bukti itu, ada bukti itu, mari bawa kita adili secara terbuka. Kita adili para pelakunya berdasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Nah, saya sampaikan begitu tadi, silakan, kami menunggu, terbuka, dan saya katakan TP3 bukannya juga sudah diterima oleh Komnas HAM diminta mana buktinya secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masifnya. Ndak ada tuh," sebut dia.

"Ada di berita acaranya bahwa TP3 sudah diterima tapi ndak ada, hanya mengatakan yakin. Kalau yakin, tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya ini, pelakunya itu, otaknya itu, dan sebagainya, yang membiayai itu, yakin kita, tapi kan tidak ada buktinya," ucap Mahfud.

Mahfud Md menyebut pemerintah terbuka terkait kasus Km 50. Mahfud meminta bukti kepada TP3 jika memang ada pelanggaran HAM berat dalam kasus itu.

"Kalau ada bukti, mana pelanggaran HAM beratnya itu, mana, sampaikan sekarang. Atau kalau ndak, nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti, bukan keyakinan. Karena kalau keyakinan, kita juga punya keyakinan sendiri-sendiri bahwa peristiwa itu dalangnya si A, si B, si C, kalau keyakinan," ucap Mahfud.

Sementara itu, pengertian pelanggaran HAM berat tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam poin 2 pasal 1 dijelaskan mengenai pelanggaran HAM.

Pelanggaran HAM Berat

Pasal 7 menjelaskan lebih lanjut mengenai kejahatan yang termasuk kategori pelanggaran HAM, sebagai berikut:

Pasal 7
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
a. kejahatan genosida;
b. kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pasal 8
Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok;
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa:
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.

Lihat Video "Soal KM 50, Mahfud: Sampaikan Kalau Ada Bukti Pelanggaran HAM Berat":

[Gambas:Video 20detik]




(idn/imk)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT