KPU Tunggu Langkah Kemenkumham Terkait Konflik Partai Demokrat

KPU Tunggu Langkah Kemenkumham Terkait Konflik Partai Demokrat

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 08:50 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

KPU belum mengambil langkah setelah Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta 34 Ketua DPD PD menyerahkan sejumlah berkas untuk mengklarifikasi acara yang diklaim KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut, tidak sah. KPU masih menunggu langkah selanjutnya dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Dalam hal ini KPU hanya menunggu, hingga hari ini SK yang dikeluarkan Kemenkumham yang kami pegang SK DPP Demokrat dengan ketua AHY," kata Plt Ketua KPU, Ilham Saputera, saat dihubungi, Senin (8/3/2021).

Dihubungi terpisah, Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi juga sependapat dengan Ilham. Dia menyebut persoalan Partai Demokrat merupakan ranah dan kewenangan Kemenkumham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul. Hal itu menjadi ranah dan kewenangan Kemenkumham. Pada prinsipnya KPU dalam memberikan pelayanan terhadap pemilih maupun partai politik atau peserta Pemilu didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Raka mengatakan pihaknya hanya akan menunggu langkah Kemenkumham terkait status dari Partai Demokrat. Begitu pula, kata dia, mengenai kepengurusan Partai Demokrat yang sampai saat in belum mengalami perubahan.

ADVERTISEMENT

"Mengenai kepengurusan partai politik mana yg dinyatakan diakui dan berlaku di KPU, hal itu menjadi ranah Kementerian Hukum dan HAM. Demikian pula mengenai kepengurusan yang masuk dalam Sipol KPU. Sampai saat ini, belum ada perubahan mengenai hal tersebut," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak video 'AHY Serahkan 5 Kontainer Berkas AD/ART Demokrat ke Kemenkumham':

[Gambas:Video 20detik]



Diketahui sebelumnya, AHY sudah menyerahkan sejumlah dokumen dan berkas ke KPU untuk mengklarifikasi bahwa acara yang diklaim sebagai kongres luar biasa biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut, tidak sah. Sebelum ke KPU, AHY juga sudah menyerahkan berkas-berkas tersebut ke Kemenkumham.

"Saya bersama Sekjen Partai Demokrat Bung Teuku Riefky Harsya, didampingi segenap pengurus utama Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dan juga 34 ketua Dewan Pimpinan daerah-daerah dari 34 provinsi di Indonesia, yang mewakili 514 Ketua Dewan Pimpinan Cabang di tingkat kabupaten/kota, baru saja menyerahkan sejumlah dokumen, sejumlah berkas kepada Komisi Pemilihan Umum, KPU Republik Indonesia," ujar AHY kepada wartawan di gedung KPU, Menteng Jakarta Pusat, Senin (8/3).

Sebelum ke KPU, AHY beserta jajaran sudah menyerahkan dokumen serta berkas yang memiliki tujuan yang sama. Kini giliran ke KPU.

"Tadi sebelumnya kami juga menyampaikan surat dan berkas-berkas yang penting kepada Kementerian Hukum dan HAM. Kini di KPU, sama maksud dan tujuannya adalah untuk menjelaskan sekaligus mengklarifikasi terkait apa yang terjadi terhadap Partai Demokrat. Di mana sudah menjadi rahasia umum, sudah menjadi perhatian luas masyarakat pada tanggal 5 Maret 2021, dilakukan yang mereka klaim sebagai KLB kongres luar biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara," ujar AHY.

Halaman 2 dari 2
(maa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads