Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) di Deli Serdang menyinggung safari yang dilakukan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY. Salah seorang perwakilan penggagas KLB Demokrat, Hencky Lutungan, menilai safari AHY ke Kemenkum HAM hingga Kemenko Polhukam berlebihan.
Awalnya Hencky mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas pendaftaran KLB ke Kemenkum HAM besok (9/3). Setelah menyerahkan berkas, Hencky menyebut pihaknya tidak punya kegiatan safari dan akan langsung pulang.
"Kita masih perampungan. Iya kemungkinan dibawa besok, karena masih perampungan hari ini. Teman-teman pasti besok ke sana (Kemenkum HAM). Pulanglah habis dari Kumham ya pulanglah," kata Hencky saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hencky kemudian menyinggung safari yang dilakukan AHY. Menurutnya, safari AHY hari ini lebay.
"On the track ajalah nggak usah kayak lebay dari Kumham ke Polhukam, nanti ke Presiden. Lebay, cuma urusan RT sampai ke camat, wali kota, ngarang aja," ujarnya.
Hencky mengibaratkan persoalan di internal PD ini seperti pencurian sandal yang penyelesaiannya tidak perlu melapor ke polisi. Apalagi, kata Hencky, harus sampai ke tingkat Kapolri.
"Orang curi sandal urusannya ayo kita panggil, kita balikin, nggak usahlah sampai ke polisi, Kapolres, Kapolri, hal kecil kok dibikin besar," imbuhnya.
Seperti diketahui, AHY hari ini menyambangi kantor Menko Polhukam Mahfud Md. AHY datang setelah menyerahkan berkas AD/ART hingga kepengurusan PD ke kantor Kemenkumham. AHY didampingi Sekjen PD Teuku Riefky Harsya dan beberapa kader.
Selain ke Kemenkum HAM dan Kemenko Polhukam, AHY menyambangi kantor pusat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedatangannya tersebut bertujuan menyerahkan sejumlah dokumen dan berkas untuk mengklarifikasi bahwa acara yang diklaim sebagai kongres kuar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumut, tidak sah.
KLB Demokrat yang diklaim segelintir pihak sudah rampung dan memutuskan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum. Hasil KLB Demokrat disebut akan didaftarkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan surat keputusan (SK) hari ini.
Terkait kisruh KLB Demokrat, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah akan memprosesnya secara hukum setelah ada laporan dari penyelenggara. Dasar penyelesaian kisruh Demokrat ini adalah UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. Sejauh ini, kata Mahfud, AHY masih Ketum PD.
Simak Video: Peserta KLB Demokrat Ungkap Sejumlah Kejanggalan Terpilihnya Moeldoko