KPK belum mau mengungkap terkait pengadaan lahan di wilayah Pondok Ranggon, Jakarta Timur, yang menjerat Dirut PD Sarana Jaya nonaktif, Yoory Corneles Pinontoan jadi tersangka. KPK masih mengumpulkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi lahan tersebut.
"Pengumpulan bukti akan terus dilakukan, saat ini KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata juru bicara Ali Fikri saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Ali mengatakan pihak KPK belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait lahan tersebut. Menurutnya, pihak KPK akan segera memberitahukan terkait konstruksi perkara, alat bukti hingga para tersangka yang terlibat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," ucapnya.
Kasus yang menjerat Yoory sudah pada tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik sudah diteken pada 24 Februari 2021. Tercantum sejumlah nama sebagai tersangka, yaitu Yoory Corneles, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian. Ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.
Identitas tersangka yang disebutkan jelas, yaitu Yoory Corneles, sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Tertera pula perkara yang tengah diusut yaitu terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).
(maa/idn)