Mulanya, jaksa KPK menanyakan soal penggeledahan ruangan Pepen dan Hartono. Kemudian, jaksa KPK turut menyinggung sepeda Brompton.
"Bapak ruangannya pernah digeledah dan ada sepeda Brompton yang disita?" tanya jaksa M Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2011).
Hartono mengaku menerima sepeda Brompton dari Adi. Namun, bukan Adi langsung yang memberikan sepeda itu ke Hartono.
"Kami memang tanggal itu kami terima Brompton, yang ngantar itu sopirnya Adi," jawab Hartono.
![]() |
Hartono mengatakan saat ini sepedanya berada di KPK. Dia menegaskan pemberian sepeda itu tidak terkait dengan kasus bansos Corona.
"Saya diminta kembalikan ke KPK. Nggak ada (berkaitan dengan pekerjaan)," ucapnya.
Sama seperti Hartono, Pepen juga mengaku menerima sepeda Brompton. Pihak yang memberikan yakni Adi.
"Iya (terima), (dari) Pak Adi KPA," kata Pepen.
Jaksa lantas mengkonfirmasi keduanya apakah mereka pernah menerima uang. Keduanya mengaku pernah diberi oleh Adi, namun, katanya, mereka menolak.
"Saudara terima uang dari Adi Wahyono selaku KPA Bansos Corona?" tanya jaksa KPK.
"Pernah beberapa kali, tapi saya nggak (terima)," tegas Hartono.
"Saya tolak," jawab Pepen singkat.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka bansos Corona. Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.
Simak video 'Klarifikasi Cita Citata Namanya Terseret Kasus Korupsi Bansos':
(isa/isa)