Sekjen-Dirjen Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton!

Sidang Suap Bansos Corona

Sekjen-Dirjen Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton!

Zunita Putri - detikNews
Senin, 08 Mar 2021 13:21 WIB
Perantara anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara membawa barang bukti sepeda Brompton saat rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/2/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Rekonstruksi perkara bansos corona yang memperlihatkan terkait sepeda Brompton. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta -

Sekjen Kemensos Hartono dan Dirjen Linjamsos Pepen Nazarudin mengakui pernah menerima sepeda Brompton. Keduanya mengaku diberi sepeda oleh salah satu tersangka korupsi bansos Corona, Adi Wahyono, yang juga merupakan pejabat di Kemensos.

Awalnya jaksa KPK bertanya tentang penggeledahan di ruangan Hartono dan Pepen. Jaksa kemudian mengonfirmasi soal sepeda Brompton yang disita oleh KPK.

"Bapak ruangannya pernah digeledah dan ada sepeda Brompton yang disita?" tanya jaksa M Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memang tanggal itu kami terima Brompton, yang ngantar itu sopirnya Adi," jawab Hartono.

Hartono mengatakan saat ini sepedanya berada di KPK. Dia menegaskan pemberian sepeda itu tidak terkait dengan kasus bansos Corona.

ADVERTISEMENT

"Saya diminta kembalikan ke KPK. Nggak ada (berkaitan dengan pekerjaan)," ucapnya.

Selain Hartono, Pepen mengaku menerima sepeda Brompton. Sama dengan Hartono, sepeda diberikan oleh Adi.

"Iya (terima), (dari) Pak Adi KPA," kata Pepen.

Jaksa lantas mengkonfirmasi keduanya apakah mereka pernah menerima uang. Keduanya mengaku pernah diberi oleh Adi, namun, katanya, mereka menolak.

"Saudara terima uang dari Adi Wahyono selaku KPA Bansos Corona?" tanya jaksa KPK.

"Pernah beberapa kali, tapi saya nggak (terima)," tegas Hartono.

"Saya tolak," jawab Pepen singkat.

Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka bansos Corona. Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.

Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.

Simak juga Video: Penyuap Juliari Didakwa Beri Suap Masing-masing Rp 1,28 M dan Rp 1,95 M

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads