Polres Bekasi Tangkap Kurir Narkoba di Riau, 3.750 Inex-12 Kg Sabu Disita

Polres Bekasi Tangkap Kurir Narkoba di Riau, 3.750 Inex-12 Kg Sabu Disita

Tim detikcom - detikNews
Senin, 08 Mar 2021 19:24 WIB
Polres Metro Bekasi tangkap kurir 12 Kg sabu dan 3.750 pil ekstasi di Bekasi. Foto dikirim Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi.
Foto: Polres Metro Bekasi tangkap kurir 12 Kg sabu dan 3.750 pil ekstasi di Bekasi. (dok.istimewa)
Bekasi -

Polres Metro Bekasi menangkap jaringan narkotika di Pekan Baru, Riau. Dari 2 tersangka, polisi menyita barang bukti 12 kilogram sabu dan 3.750 butir pil ekstasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba menyelidiki adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur darat dari Pekan Baru ke Jakarta.

"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan didapatkan adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu antarnegara. Kemudian kita bentuk tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kompol Budi Setiadi dan pada Kamis (4/3), tim berjumlah 9 orang menuju ke Pekan Baru, Riau," jelas Kombes Hendra Gunawan dalam keterangan kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, pada Jumat (5/3) siang, polisi menangkap dua pelaku IE alias E (26) dan RR alias K (26). Selanjutnya, dari penangkapan kedua tersangka ini polisi menggeledah kamar hotel di Tengkateng Selatan, Bukit Raua, Kota Pekan Baru, Riau.

"Di sana ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 Kg dan 3.750 butir ekstasi," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Kedua tersangka mengaku sebagai kurir yang diperintahkan tersangka R (DPO). Keduanya ditugaskan membawa barang bukti dari hotel tersebut untuk dikirim ke Jakarta.

"Masing-masing pelaku mengaku mendapat upah Rp 50 juta, di luar biaya operasional awal Rp 10 juta untuk hotel dan pesawat, yang mana jasa kurir dibayar apabila sabu tersebut sudah diterima di Jakarta," paparnya.

Keduanya berangkat dari Jakarta ke Pekan Baru pada Selasa (2/3). Setibanya di Riau, mereka menginap di hotel sambil menunggu arahan tersangka R (DPO).

"Selanjutnya pada Jumat 5 Maret 2021, kedua pelaku diarahkan untuk menuju Hotel S. Nah, saat kedua pelaku tiba di Hotel S berhasil diamankan 2 Kg sabu dan 3.750 butir ekstasi," jelasnya.

Dijanjikan Upah Rp 50 Juta

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan bahwa kedua tersangka adalah residivis kasus narkoba. Mereka diperintahkan untuk membawa sabu dan ekstasi itu ke Jakarta melalui jalur darat.

"Mereka diperintahkan membawa tas berisi sabu dan ekstasi itu langsung ke Merak dengan jalur darat menaiki Bus SAN menuju Pelabuhan Merak. Sampai di Merak mereka akan dijemput seseorang yang belum dikenal untuk dibawa ke Tanggerang," kata Budi.

Keduanya baru akan diberikan upah Rp 50 juta apabila barang itu sampai di Tangerang. Namun, keduanya tidak sempat membawa barang itu ke Tangerang karena keburu ditangkap polisi.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati, Hukuman Penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh ) tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah 1/3 (sepertiga).

(mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads