Sengketa informasi publik penanggulangan banjir di DKI Jakarta antara LBH Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencapai babak final. Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memutuskan memenangkan LBH Jakarta dalam sengketa itu.
Dikutip dari keterangan tertulis LBH Jakarta, Senin (8/3/2021), majelis Komisioner Komisi Informasi DKI pun memerintahkan Pemprov DKI untuk membuka seluruh informasi publik terkait mekanisme penanggulangan banjir Jakarta. Keputusan itu dikeluarkan pada 4 Maret 2021.
Sengketa informasi publik ini diajukan LBH Jakarta pada 17 Januari 2020. Ada 20 butir informasi penanggulangan banjir di DKI Jakarta yang didasarkan pada mekanisme penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, yang diajukan LBH Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hingga proses mediasi, Pemprov DKI hanya memberikan 17 informasi dari 20 informasi publik. Adapun 3 informasi publik yang tidak diberikan oleh PPID Pemprov DKI Jakarta adalah dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir, dokumen yang menjelaskan dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir, dan dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pascabanjir.
Pada kesimpulannya, Pemprov DKI Jakarta bahkan berdalih telah memberikan semua informasi publik yang dimintakan dan meminta LBH Jakarta meminta informasi publik sejak awal diajukan dengan mekanisme permohonan data riset.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta meminta LBH Jakarta menerima saja informasi publik yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jika memang memiliki kebutuhan untuk melakukan riset dan advokasi.
Dalil ini pun ditolak Majelis Komisioner. Majelis Komisioner Komisi Informasi DKI menyatakan bahwa informasi publik yang dimohonkan dikategorikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta dan berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak.
Selain itu, Majelis Komisioner membantah dengan tegas dalil Pemprov DKI Jakarta dengan menyatakan bahwa permohonan informasi harus diajukan melalui mekanisme riset. Sebab, sejak awal Pemprov DKI Jakarta tidak menyatakan hal tersebut bahkan memberikan 17 dari 20 butir informasi publik yang dimohonkan.
Pada pokoknya, dalam putusannya, majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan seluruh permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh LBH Jakarta.
Apresiasi Putusan
LBH Jakarta pun mengapresiasi putusan majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta yang mendasarkan pertimbangannya pada kepentingan publik, khususnya warga DKI Jakarta yang terkena dampak bencana banjir itu. Menurut LBH Jakarta, keterbukaan informasi publik harus menjadi kunci dari pintu penanggulangan bencana banjir di DKI Jakarta.
LBH Jakarta juga mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membuka seluruh informasi publik terkait penanggulangan bencana banjir tanpa terkecuali. Hal ini demi membukakan kepada publik permasalahan yang dialami oleh Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak dapat menyelesaikan permasalahan banjir di DKI Jakarta dengan baik selama bertahun-tahun dan demi menjamin perbaikan sistem penanggulangan bencana banjir di DKI Jakarta.
Simak juga Video: Wagub DKI Klaim Program Penanganan Banjir Berhasil
(mae/fjp)