Korban banjir DKI Jakarta 2021 menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 2 miliar. Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai komplain tersebut wajar lantaran Pemprov DKI tidak memberikan pelayanan terbaik terkait banjir.
"Yang namanya tugas pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada warganya. Ketika tidak memberikan pelayanan terbaik ke warganya, pasti warganya lakukan komplain. Karena itu, hari ini dikomplain," kata Gembong saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Gembong mengatakan dasar sejumlah pihak melayangkan komplain adalah merasa dirugikan akibat banjir beberapa saat yang lalu. Menurutnya, mereka dirugikan mungkin karena merasa kinerja Pemprov DKI Jakarta yang belum baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanjiran ada kerugian kan. Saya kira itu biasa saja dalam alam demokrasi seperti ini, karena dia merasa dirugikan, kenapa mereka merasa dirugikan? Karena bagi mereka menganggapnya mungkin kok Pemprov tidak serius menangani persoalan banjir. Mungkin kan seperti itu, hanya mungkin, dugaan," ucapnya.
Gembong menyebut Pemprov DKI harus bertanggung jawab terkait keluhan warga DKI Jakarta tersebut. Pertanggungjawabannya, kata dia, dalam bentuk penyelesaian persoalan banjir di DKI Jakarta.
"Ya tanggung jawabnya sudah pasti harus, tetapi pertanggungjawabannya gimana? Memperbaiki kinerja dalam arti pengentasan persoalan banjir, pasti harus bertanggung jawab. Pemerintah kan harus beri jaminan ke warganya untuk hidup nyaman, tenteram, itu harus beri jaminan itu. Kalau mereka ditunjuk tidak bisa beri jaminan, itu gagal harapan masyarakat itu," ujarnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum korban banjir DKI Jakarta menyambangi Balai Kota untuk mengajukan keberatan atas penanganan banjir 2021 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Mereka menuntut ganti rugi akibat banjir yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
"Minta ganti rugi. Tapi di luar itu RPJMD harus dilaksanakan supaya tidak terulang normalisasi sungai harus dilaksanakan. RPJMD itu adalah perintah hukum ya, yang untuk kepala daerah untuk dilaksanakan," kata juru bicara tim advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Sugeng Teguh Santoso, Jumat (5/3).
Sugeng mewakili tujuh orang korban banjir pada Februari 2021 yang berdomisili di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Ia memandang warga mengalami kerugian materiil lantaran penanganan banjir tidaklah optimal.
"Ini setiap warga berbeda. Yang paling besar itu Ibu Jeni ada dua mobil yang terendam. Kerugiannya dua mobil saja Rp 500 juta, kemudian kerusakan motor (ada yang) Rp 7 juta, Rp 20 juta, furnitur, perangkat. Kalau dijumlahkan berapa nih, lebih dari Rp 2 miliar," paparnya.
Sugeng memberikan tenggat 10 hari kepada Pemprov DKI Jakarta merespons keberatannya. Hal ini, sebutnya, mengacu pada Pasal 7 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Apabila tak menerima hasil baik, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya menggugat ke PTUN.
Simak video 'Dua Solusi Wagub DKI untuk Warga di Daerah Langganan Banjir':