Oknum PNS di Aceh, AG (48), bersama perempuan yang bukan pasangan sahnya, AS (45), dihukum cambuk karena kedapatan mesum di mobil. Keduanya dieksekusi cambuk masing-masing 18 kali di depan umum.
Prosesi cambuk digelar di Taman Sari, Banda Aceh, Aceh, Senin (8/3/2021). AG disabet algojo dalam posisi berdiri dan AS dicambuk dalam posisi duduk. Eksekusi hukuman cambuk itu disaksikan sejumlah warga.
"Oknum PNS itu tadi terakhir dicambuk. Dia divonis 20 kali namun dipotong masa tahanan 2 kali. Jadi dia menjalani cambuk 18 kali," kata Plt Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh Heru Triwijanarko kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengeksekusi pasangan AG, algojo mengeksekusi tiga pasangan lain. Mereka adalah MD dan pasangannya ZU, MU dan pasangannya Rah, serta MM dan SWS.
Kedua pasangan MD-ZU dan MU-Rah masing-masing dicambuk 16 kali karena kasus ikhtilat (bercumbu). Sedangkan MM dan SWS dicambuk 8 kali karena terbukti berbuat khalwat atau pria dan perempuan yang bukan muhrim berduaan di tempat sepi.
"Total ada empat pasangan yang dicambuk, yaitu tiga ikhtilat dan satu khalwat," jelas Heru.
Sebelumnya, seorang oknum PNS di Aceh, AG (48), digerebek polisi syariat karena diduga berbuat mesum dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya, AS (45). Keduanya disebut merupakan teman SMP.
"Mereka berdua sudah berkeluarga dan keduanya sudah lama berhubungan, kenalan. Dulu kakak kelas dan adik kelas waktu SMP," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat) Banda Aceh Zakwan saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/1).
Zakwan mengatakan keduanya kembali berkomunikasi setelah berteman di Facebook dan sepakat untuk bertemu. Keduanya digerebek polisi syariah saat sedang berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, Kamis (14/1). Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku belum berhubungan badan.
Dalam persidangan, Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis keduanya masing-masing 20 kali cambuk. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'jarimah ikhtilath' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Lihat juga Video: Divonis Bersalah, Muncikari Online di Aceh Dicambuk 37 Kali
(agse/jbr)