Sejoli di Aceh yang Digerebek di 'Mobil Goyang' Divonis 20 Kali Cambukan

Sejoli di Aceh yang Digerebek di 'Mobil Goyang' Divonis 20 Kali Cambukan

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 16:47 WIB
Terpidana (duduk) pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap di eksekusi cambuk ditengah darurat pandemi COVID-19 dengan menjaga jarak sosial (phsycal distancing) dan prosedur kesehatan. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
Ilustrasi hukuman cambuk. (Foto: ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)
Jakarta -

Oknum PNS di Aceh, AG (48), divonis 20 kali cambukan karena terbukti ikhtilat (bercumbu) dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya, AS (45). Keduanya digerebek polisi syariat saat berduaan di dalam mobil.

Dikutip dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Banda Aceh, Kamis (4/3/2021), kedua terdakwa disidang dalam berkas terpisah. Keduanya dituntut hukuman 20 kali cambukan karena dinilai terbukti melakukan ikhtilat.

Majelis hakim MS Banda Aceh memvonis keduanya sesuai dengan tuntutan jaksa. Hakim menilai terdakwa AG dan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'jarimah ikhtilath' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghukum terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 20 kali, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan status tahanan sementara," putus hakim.

Putusan itu diketuk pada Rabu (3/3) kemarin. Duduk sebagai hakim Arinal selaku ketua majelis, dengan Abd. Rauf dan Zakian masing-masing selaku hakim anggota.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, seorang oknum PNS di Aceh, AG (48), digerebek polisi syariat karena diduga berbuat mesum dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya, AS (45). Keduanya disebut merupakan teman SMP.

"Mereka berdua sudah berkeluarga dan keduanya sudah lama berhubungan, kenalan. Dulu kakak kelas dan adik kelas waktu SMP," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariat) Banda Aceh Zakwan saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/1).

Zakwan mengatakan keduanya kembali berkomunikasi setelah berteman di Facebook dan sepakat untuk bertemu. Keduanya digerebek polisi syariah saat sedang berduaan di dalam mobil di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, Kamis (14/1). Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku belum berhubungan badan.

Lihat juga Video: Melihat Proses Hukum Cambuk di Aceh

[Gambas:Video 20detik]



(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads