Majelis hakim akhirnya memulai sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait penangkapan dan penahanan kasus kerumunan Petamburan. Sidang ini dimulai setelah Polda Metro Jaya selaku pihak termohon hadir di persidangan.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (8/3/2021). Ini sidang pertama setelah dua kali hakim tunggal, Suharno, menunda sidang karena pihak Polda Metro Jaya tak hadir.
"Sidang praperadilan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suharno, Senin (8/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlihat ada enam perwakilan dari pihak Polda Metro Jaya yang hadir di ruang sidang. Sementara dari pihak pemohon, yakni kuasa hukum Habib Rizieq, tampak ada delapan orang yang hadir di ruang sidang.
Sebelum memulai sidang, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa surat kuasa dari kedua belah pihak. Baik dari pihak pemohon maupun termohon.
Sidang praperadilan HRS ini sempat dua kali ditunda. Penundaan pertama dilakukan pada Senin (22/2) dan sidang kedua Senin (1/3). Kedua sidang itu ditunda karena dari pihak Polda Metro Jaya tak hadir.
Setelah sidang, Suharno menanyakan alasan ketidakhadiran pihak termohon di sidang pertama dan kedua.
"Alasan tidak hadir kenapa?," tanya Suharno.
Pihak termohon hanya menjelaskan alasan ketidakhadiran di sidang praperadilan pertama saja. Mereka nampak kebingungan dalam menjelaskan alasan ketidakhadiran sidang praperadilan kedua.
"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah satu perwakilan pihak termohon.
"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya kembali Suharsono.
Pihak termohon kemudian menjelaskan alasan ketidakhadirannya di sidang praperadilan kedua karena masih berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. "Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," kata termohon.
(man/mae)