Polda Metro Tak Hadiri Sidang Praperadilan HRS, Ini Kata Polri

Polda Metro Tak Hadiri Sidang Praperadilan HRS, Ini Kata Polri

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 01 Mar 2021 18:14 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono
Foto: Brigjen Rusdi (Dok Divisi Humas Polri)
Jakarta -

Pihak Polda Metro Jaya kembali tidak menghadiri sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) soal pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan hari ini. Polri mengatakan tidak menghadiri sidang merupakan hal yang wajar, asal memberitahu hakim terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat. Kalau sidang tidak hadir, yang penting memberitahu daripada hakim, itu tidak masalah. Pada sidang pertama tidak bisa hadir dengan segala alasannya, itu dimaklumi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, pada sidang-sidang berikutnya, Polri akan hadir. Rusdi mengungkap alasan kenapa pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon tidak bisa menghadiri sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin pada sidang-sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir. Untuk sekarang tidak hadir kenapa? Nanti perlu pendalaman dari divisi hukum, seperti itu," tuturnya.

"Tapi ketika tidak hadir, memberi tahu daripada hakim ketidakhadiran itu merupakan satu mekanisme yang diperbolehkan," tandas Rusdi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang praperadilan Habib Rizieq Syihab. Majelis hakim memberi kesempatan sekali lagi kepada pihak termohon atau Polda Metro Jaya untuk hadir dalam sidang.

Sidang digelar di Ruang Utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (1/3), pukul 10.40 WIB. Pihak Habib Rizieq diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.

Namun, pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan. Hakim tunggal Suharno memutuskan akan memberi kesempatan sekali lagi kepada termohon untuk memenuhi panggilan sidang.

"Bahwa untuk rilis panggilan terhadap termohon baru sah sekali ini, jadi hakim memberikan kesempatan sekali lagi untuk dipanggil dengan catatan apabila dia tidak hadir secara sah persidangan kita mulai," ujar Suharno dalam persidangan.

Pihak pemohon sempat meminta sidang tetap dilanjutkan hari ini tanpa kehadiran termohon. Tapi, hakim tunggal tetap memberi kesempatan termohon untuk hadir di panggilan berikutnya dengan peringatan.

"Oleh karena pihak termohon tidak hadir dan panggilan sah, kami berikan kesempatan untuk dipanggil sekali lagi dengan peringatan tentunya, supaya hadir pada sidang yang akan datang," ujar Suharno.

Simak juga Video: Polda Metro Kembali Absen, Sidang Praperadilan HRS Ditunda Lagi

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads