Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kisruh Partai Demokrat (PD) dengan adanya Kongres Luar Biasa (KLB) yang diklaim sepihak oleh segelintir orang merupakan permasalahan internal. Partai Demokrat menilai idealnya pemerintah memberikan perlindungan dari potensi pecah belah partai.
"Semestinya pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat yang membutuhkannya, apalagi ada kegiatan yang ilegal yang berpotensi memecah belah," kata Ketua BPOKK Partai Demokrat Herman Khaeron, kepada wartawan, Sabtu (6/3/2021).
Herman Khaeron menilai apa yang menimpa Partai Demokrat lewat KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), bisa saja menimpa partai politik lain. Menurutnya, perlu ada perubahan aturan main terkait partai politik untuk membendung KLB ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja terjadi (KLB Demokrat ke parpol lain), kan sebelumnya juga terjadi. Ke depan harus ada revisi UU Parpol yang menjamin terhadap upaya-upaya ilegal mengganggu parpol," ujarnya.
KLB Demokrat, kata Herman Khaeron merupakan murni politik dan hukum. Pemerintah, menurutnya harus melakukan pembinaan.
"Ini kan peristiwa politik dan hukum, jadi pemerintah harus melakukan pembinaan," imbuhnya.
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur melarang atau mendorong kegiatan yang diklaim KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut. Mahfud mengatakan hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Simak juga video 'Soal Sikap Pemerintah Terkait KLB Demokrat, Mahfud Singgung Era SBY':
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," kata Mahfud melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Sabtu (6/3).
Mahfud kemudian mencontohkan persoalan internal PKB yang pernah terjadi saat era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. Saat itu, kata Mahfud, pemerintah tidak mencampuri perebutan PKB oleh Matori Abdul Jalil dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) karena hal tersebut merupakan permasalahan internal partai.
"Sama dengan yang menjadi sikap pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di pengadilan (2003). Saat itu Bu Mega tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB," tuturnya.