Info soal bule membuka bisnis 'kelas orgasme' di Ubud, Gianyar, Bali, terdeteksi aparat. Pihak Imigrasi turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran keimigrasian oleh bule tersebut.
Tiga petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengecek informasi tersebut hingga menemui seorang warga negara (WN) asal Australia bernama Andrew Barnes. WN Aussie itu diduga akan membuat acara berlabel 'Tantric Full Body Energy Orgasm Retreat' yang rencananya digelar pada Sabtu-Selasa (6-9/3).
"Kita belum tahu sebenarnya seperti apa praktik ini. Kita akan lakukan pendalaman," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam video yang diterima detikcom melalui humasnya, Sabtu (6/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Imigrasi Denpasar lalu mengecek dokumen keimigrasian Barnes. Petugas juga mengecek Vila Suara Sidhi, yang berlokasi di Desa Lod Tunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
![]() |
Vila tersebut terlihat tertutup rapat. Petugas Imigrasi lalu meminta keterangan kepada masyarakat sekitar. Dari keterangan tersebut, masyarakat sekitar tidak melihat adanya aktivitas yang mencurigakan.
Petugas Imigrasi Denpasar lantas mengambil dan menahan paspor Barnes. Kemenkum HAM Kanwil Bali menyerahkan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
"Tapi untuk penyelidikan lebih lanjut karena ini menyangkut tindak pelanggaran tindak pidana umum, karena Imigrasi di luar dari itu (kewenangannya). Kami hanya murni pada penyalahgunaan izin tinggal atau tindak pidana keimigrasian," terang Jamaruli.
Berdasarkan informasi yang beredar, praktik 'kelas orgasme' dibuka Barnes dengan memasang tarif kepada peserta sebanyak USD 600 atau setara dengan sekitar Rp 8 juta. Namun akhirnya kegiatan tersebut dibatalkan.
Pihak Imigrasi Denpasar awalnya akan membawa Barnes ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Ternyata Polres Gianyar juga sudah menyoroti kasus ini.
Polres Gianyar ikut datang ke vila tersebut. Barnes pun dibawa polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pihak Kemenkum HAM Kanwil Bali akan menggunakan hasil penyelidikan pihak kepolisian sebagai dasar pemberian sanksi keimigrasian bagi Barnes.
"Jadi untuk sementara yang bersangkutan dibawa petugas dari Polres (Gianyar) untuk diperiksa lebih lanjut. Nantinya hasil pemeriksaan tersebut juga bisa kami gunakan. Kalau memang ada pelanggaran-pelanggaran, bisa kami gunakan sebagai dasar untuk memberikan atau melakukan tindakan administrasi keimigrasian atau tidak pidana keimigrasian," tuturnya.
Tonton juga Video: WN Rusia Buron Interpol Ditangkap! Begini Penampakannya