DPD Partai Demokrat (PD) Maluku mendatangi Polda Maluku untuk melaporkan 11 orang yang mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB) yang disebut ilegal di Deli Serdang, Sumatera Utara. Ketua DPD PD Maluku, Elwen Roy Pattiasina mengatakan 11 orang itu mengatasnamakan sebagai DPC Maluku, padahal tidak memiliki kewenangan.
"Kita melakukan pelaporan kepada mereka yang kemarin mengikuti kongres luar biasa di Medan yang mengatasnamakan ketua DPD dan ketua DPC Se-Maluku, karena mereka mengatasnamakan dan mereka tidak punya kewenangan, maka saya sebagai ketua DPD diberikan mandat oleh seluruh ketua DPC yang ada di Maluku untuk melaporkan mereka, karena mereka adalah peserta ilegal," ujar Elwen Roy kepada wartawan di Polda Maluku, Sabtu (6/3/2021).
Roy menjelaskan 11 orang yang dipolisikan itu di PD ada yang statusnya menjadi pengurus partai dan ada juga yang sudah dipecat dari PD. Menurut Roy, mereka yang hadir di KLB Jumat (5/3) mengaku sebagai ketua DPD dan 11 DPC Demokrat di Maluku, padahal nyatanya bukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 11 orang yang kita laporkan. ada yang masih pengurus, ada yang tidak tapi ada yang sudah dipecat, yang pengurus aktif kemarin itu cuma sekitar 2 orang sedangkan yang lain sudah dipecat. Mereka ke sana mengatasnamakan ketua DPD dan ketua DPC," jelasnya.
"Yang sudah dipecat dari partai sekitar 5 orang, sebelum mengikuti KLB salah satunya adalah pelaksanaan tugas ketua DPC Kota Ambon pak Marcus Pentury," tambahnya.
![]() |
Roy menjelaskan 11 orang itu berangkat ke Deli Serdang, Sumut, tanpa sepengetahuan Roy selaku Ketua DPD PD Maluku. Roy juga menuturkan pihaknya sudah memperingatkan 11 orang itu untuk tidak berangkat, namun mereka tetap berangkat dan mengaku siap dipecat dari kepengurusan PD di bawah Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ada 4 perkara yang dilaporkan oleh Roy ke 11 orang peserta KLB itu. Empat perkara itu adalah pencemaran nama baik, penipuan, pemalsuan dokumen, dan juga menyiarkan berita bohong.
"Ada (laporan) pencemaran nama baik, ada penipuan, pemalsuan dokumen, dan berita bohong," tutup Roy.
Simak video 'Buka-bukaan Para Ketua DPC Demokrat Jateng soal 'Borok' KLB':
Sebelumnya, KLB PD yang diklaim sepihak oleh segelintir pihak memutuskan Moeldoko sebagai ketua umum terpilih. Hal ini didasari voting yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025," kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Jumat (5/3).
Moeldoko pun menerima keputusan KLB Demokrat itu melalui sambungan telepon. Moeldoko menerima keputusan KLB Demokrat di Sumut untuk memimpin partai.
"Dengan demikian, saya menghargai dan menghormati keputusan Saudara untuk kita terima menjadi ketua umum," tutur Moeldoko.
Ketum Partai Demokrat AHY menegaskan KLB di Sumut tidak sah. AHY menyebut KLB Demokrat di Deli Serdang itu ilegal dan inkonstitusional.
"Bahwa baru saja hari ini dilakukan KLB secara ilegal, secara inkonstitusional mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Apa yang mereka lakukan tentu didasari oleh niat yang buruk, juga dilakukan dengan cara-cara yang buruk," kata AHY, dalam konferensi pers di DPP Demokrat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/3).