Propam Polri Sebut Polisi Positif Narkoba Tak Langsung Dipidana, Pengedar Dipecat!

Propam Polri Sebut Polisi Positif Narkoba Tak Langsung Dipidana, Pengedar Dipecat!

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Sabtu, 06 Mar 2021 14:46 WIB
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo dok.istimewa
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo (dok.istimewa)
Jakarta -

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menginstruksikan seluruh polda di Indonesia melaporkan hasil tes urine setiap personel usai eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi tersandung kasus narkoba. Sambo menyebut polisi yang kedapatan positif narkoba tidak akan langsung dipidana, melainkan dibina terlebih dahulu.

"Kita proses dengan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dilakukan asesmen atau rehab anggota dan pembinaan disiplin sehingga tidak mengulangi perbuatan," ujar Sambo saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/3/2021).

Kemudian, Sambo menjelaskan, polisi yang positif narkoba akan diminta membuat pakta integritas agar tidak mengulangi kembali perbuatannya. Apabila melanggar, barulah anggota itu dipecat secara tidak hormat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, kita minta yang bersangkutan membuat pakta integritas untuk tidak mengulangi perbuatan. Dan apabila yang bersangkutan menggunakan kembali dan melanggar pakta integritas, kita segera ajukan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tuturnya.

Namun, untuk polisi yang kedapatan berperan sebagai pengedar narkoba, Sambo memastikan orang itu akan langsung dipecat. Dia mencontohkan oknum polisi Polres Bireuen Aceh yang mengedarkan sabu seberat 100 gram pada 2018.

ADVERTISEMENT

"Namun untuk anggota yang terlibat langsung membawa dalam jumlah besar, seperti di Polres Bireuen, Aceh, dan dugaan menjadi pengedar, kita langsung pidanakan dan proses PTDH tanpa pembinaan lagi," tegas Sambo.

Sambo pun mengungkapkan setiap polda di Indonesia telah melaporkan hasil tes urine setiap anggotanya. Menurutnya, tidak terlalu banyak yang positif narkoba.

"Semua polda sudah (laporkan hasil tes urine). Sudah melaksanakan dan melaporkan. Yang positif ada. Tapi nggak sampai 1 persen. Nggak terlalu banyak. Tapi kan tetap jadi masalah internal," tandasnya.

Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggota lainnya terkena kasus narkoba. Baca halaman selanjutnya.

Simak video 'Kompolnas soal Beda Penanganan Kasus Narkoba Artis dan Oknum Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, kasus narkoba yang menjerat Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 anggota lainnya menjadi perhatian serius Polri. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun bakal menggelar pengecekan urine bagi anggota polisi secara rutin.

"Propam Mabes Polri dan Propam Polda jajaran akan melaksanakan operasi penertiban dan pengecekan urine," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Sambo mengatakan tes urine dikhususkan pada anggota yang terindikasi menggunakan narkoba. Juga untuk anggota Polri yang bertugas di wilayah yang memiliki banyak tempat hiburan.

"Kepada anggota Polri yang terindikasi pengguna dan anggota Polri di polsek/polres yang terdapat banyak tempat hiburan," tuturnya.

Sambo mengatakan operasi penertiban dan pengecekan urine ini akan berkoordinasi dengan Propam jajaran polda. Dia menjelaskan, tes urine rutin ini guna mencegah anggota Polri terjerumus dalam narkoba.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini anggota Polri terlibat dan terjerumus dalam lingkaran penggunaan dan perdagangan narkoba," kata Sambo.

Halaman 2 dari 2
(hel/hel)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads