Moge Bodong Ditertibkan 3 Maret

Moge Bodong Ditertibkan 3 Maret

- detikNews
Senin, 27 Feb 2006 17:48 WIB
Jakarta - Protes terhadap ulah pengendara motor gede (moge) membuahkan hasil. Polda Metro Jaya bakal menertibkan moge-moge bodong mulai 3 Maret. Pemilik moge juga dilarang menggunakan sirene.Larangan juga berlaku bagi penggunaan lampu rotator. Penertiban itu akan dilakukan lewat Operasi Patuh Jaya."Kita meminta para pengguna moge melengkapi surat-surat dan mematuhi etika berlalu lintas di jalan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Firman Gani.Hal ini disampaikan dia usai mengadakan pertemuan dengan para anggota klub Harley Davidson dan perkumpulan moge di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (27/2/2006).Soal pemutihan moge dan Harley Davidson yang tidak punya surat-surat itu, lanjut dia, bukan tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab Bea Cukai dan Pajak."Kepolisian hanya menegakkan hukum. Kalau mereka membentuk satu tim untuk melakukan pemutihan, mereka bisa datang ke Bea Cukai, Pajak, dan Samsat untuk mengurus surat-surat," katanya.Klub moge dan Harley Davidson kini juga tidak bisa seenaknya lagi konvoi di jalanan. Jika ingin menggelar konvoi, mereka diwajibkan melapor dulu ke polisi. Mereka juga dilarang berkelompok tanpa pemberitahuan.Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Joko Sulistyo menambahkan, jika nanti dalam Operasi Patuh Jaya itu kedapatan ada moge yang masih menggunakan sirene atau lampu rotator, maka aparat akan langsung mencopotnya di jalan.Operasi ini, imbuhnya, juga akan dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran lalu lintas seperti penggunaan sabuk pengaman, three in one dan pengamanan daerah-daerah yang rawan kemacetan. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads