Ini Alasan Pemerintah Perluas PPKM Mikro ke Sumut, Sulsel, dan Kaltim

Ini Alasan Pemerintah Perluas PPKM Mikro ke Sumut, Sulsel, dan Kaltim

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Jumat, 05 Mar 2021 14:53 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Pemerintah menambah daerah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut 3 provinsi di luar Pulau Jawa itu mengalami peningkatan kasus Corona (COVID-19).

"Tambahan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan. Mengapa? Karena 3 provinsi itu adalah provinsi dengan kasus aktif terbanyak di luar Jawa-Bali," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).

Syafrizal mengatakan Sumut, Sulsel dan Kaltim cenderung mengalami peningkatan kasus COVID-19. Namun peningkatan kasus tidak signifikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peningkatannya tidak tajam, namun paling banyak di luar Jawa-Bali. Oleh karenanya meningkatnya tidak tajam, tapi kita harus menekan agar turun. Supaya turunnya signifikan, kalau PPKM secara umum kan turunnya itu signifikan. Kalau PPKM secara umum kan penambahannya case positif aja sampai 50% turunnya," kata dia.

Selama penerapan PPKM mikro di Jawa dan Bali, Syafrizal mengatakan kebijakan itu mampu menekan penularan Corona. Dia menyebut kasus turun hingga 50%.

ADVERTISEMENT

"Kalau dulu 14 ribuan per hari, sekarang kan tinggal di bawah 6 ribu, artinya lebih dari 50% turun. Nah di 3 provinsi ini cenderung naik sedikit, sehingga perlu kebijakan agar dia ikut turun juga. Jangan PPKM Jawa-Bali turun, luar Jawa Bali ini stagnan. Jadi perlu dilakukan perluasan PPKM Mikro," kata dia.

Syafrizal mengatakan 10 daerah yang akan melakukan PPKM Mikro itu menyumbang 70% kasus Corona di Indonesia. Dia berharap PPKM mikro bisa menekan angka penularan sehingga bisa melandaikan kurva.

"Jadi jika dilihat, di luar Jawa dan Bali, ketiga provinsi tersebut memang memiliki jumlah kasus aktif tertinggi, bahkan Kaltim mencapai 6 ribuan kasus. Kesepuluh provinsi tersebut (Jawa & Bali + Kaltim, Sulsel, dan Sumut) berkontribusi terhadap 70% kasus aktif nasional. Jadi jika kita bisa menekan kasus pada kontribusi 70% kasus aktif ini, diharapkan dapat melandaikan kurva dengan lebih cepat lagi," katanya.

Perpanjangan PPKM mikro ini tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Surat itu dikeluarkan tanggal 4 Mater 2021.

Penambahan 3 provinsi ini ada di diktum kesatu Inmendagri. Sebelumnya, instruksi ini hanya diberikan untuk Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Kini, Instruksi juga diberikan untuk Gubernur Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di tingkat Desa dan Kelurahan, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," demikian bunyi Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang diterima detikcom, Jumat (5/3).

Halaman 2 dari 2
(lir/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads