Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sel tahanan Polrestabes Medan. Usai sidak, Ombudsman mengatakan ruang tahanan yang ada ini sudah kelebihan kapasitas (overkapasitas).
"Ini overkapasitas. Tadi ada 30 kapasitasnya itu diisi oleh 100 lebih, 120 (orang dalam) satu sel," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar di Polrestabes Medan, Selasa (3/11/2020).
Abyadi mengatakan kondisi ini terjadi karena lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak menerima tahanan akibat pandemi COVID-19. Selain kondisi yang sudah overkapasitas, kata Abyadi, ada tahanan yang kasusnya sudah inkrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam ini ternyata ada yang sudah vonis tapi ternyata belum juga dikirim ke lapas. Ini kan hak-hak mereka. Mestinya tidak boleh lagi ada yang sudah divonis," ucapnya.
Untuk mengatasi hal ini, Abyadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian hingga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Ombudsman ingin para tahanan ini tetap dikirim ke lapas.
"Intinya kita ingin gini, surat Menteri Hukum dan HAM itu kan dalam rangka COVID, agar jangan tertular. Mengatasinya kan gampang sebetulnya, periksa swab," jelasnya.