Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali bekerja sama dengan Satres Narkoba Polresta Denpasar menangkap 72 tersangka terkait kasus narkoba. Dari 72 pelaku tersebut, empat orang di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).
"Jumlah tersangka secara keseluruhan itu ada 72 orang. Kemudian laki-laki ada 67 dan perempuan ada lima. Kemudian yang pelaku dari WNI itu ada 68 dan warga negara asing ada 4 orang," kata Diresnarkoba Polda Bali, Kombes Mochamad Khozin dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (23/2/2021).
Keempat WNA yang ditangkap tersebut berasal dari Rusia, Perancis, Italia dan Swiss. Mereka ditangkap sebagai pemakai narkoba, bukan pengedar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khozin mengatakan, dari 72 pelaku yang ditangkap, sebanyak 60 persen merupakan pengedar dan 40 persen sisanya sebagai pemakai. Hal ini didapatkan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para penyidik. Namun mereka yang menjadi pengedar beberapa di antaranya sebelumnya juga menjadi pemakai.
"Hasil interogasi, hasil pemeriksaan dari kebanyakan para pelaku itu pertama dia kan memakai. Begitu dia memakai, sudah terbiasa akhirnya mereka menjual ke temannya. Nah berarti kan kena dua pasal nih, pasal pemakai dan pasal pengedar. Nah itu rata-rata begitu, awalnya pasti pemakai," kata Khozin.
Sejumlah pelaku yang telah ditangkap banyak yang dikendalikan oleh narapidana dari lembaga pemasyarakatan (Lapas), baik Lapas Kelas IIA Kerobokan maupun Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sabu 417,029 gram; ganja 884,78 gram; ekstasi 125,78 gram serta 12 butir ekstasi; kokain 12,82, heroin 1,31 gram, tembakau gorila 57,47 gram, hasis 0,73, LSD 0,30 gram, ketamine 6,79 gram; uang Rp 290 ribu; dan pil erimin sebanyak 200 butir.
Menurut Khozin, peredaran narkoba di Bali selama pandemi tidak mengalami penurunan. Peredaran narkoba masuk hingga ke Bali melalui jalur darat dan laut. Sementara dari jalur udara sulit dilakukan karena ditahan oleh pihak imigrasi atau beacukai.
Ada dua jalur jaringan narkoba masuk ke Indonesia, yakni Sumatera dan Kalimantan. Pada jalur Sumatera, berawal dari Malaysia masuk ke Riau dan akhirnya meluncur ke Medan. Setelah itu baru meluncur ke Jawa, Banten hingga Banyuwangi dan akhirnya sampai di Bali.
Kemudian untuk jalur Kalimantan melewati jalur Kalimantan Utara kemudian masuk Kota Pontianak Kalimantan Barat. Tak berhenti sampai di sana, jalur narkoba kemurian masuk ke Kalimantan Selatan. Dari sana kemudian bisa beredar ke Surabaya, Sulawesi dan berbagai wilayah timur lainnya.
(knv/knv)