Sebuah video memperlihatkan pengendara motor nekat menerobos busway di Taman Kota, Jakarta Barat. Pemotor tersebut juga sempat bersitegang dan mendorong petugas yang menghalaunya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi sangat menyayangkan insiden tersebut. Budi mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki identitas pemotor tersebut.
"Pengendara di video tersebut sedang kami selidiki identitasnya untuk tujuan penegakan aturan," kata Budi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian pengendara yang menerobos busway bukan lagi hal yang baru. Budi mengingatkan bahayanya pemotor menerobus busway.
"Kami sangat menyayangkan insiden ini, karena jalur busway tidak diperuntukkan untuk kendaraan selain TransJakarta. Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain," ujar Prasetia.
Insiden terobos busway ini bahkan sudah sering memakan korban jiwa. Berangkat dari hal tersebut, Prasetia Budi mengatakan pihak TransJakarta akan dengan tegas dalam menegakkan aturan yang berlaku, termasuk menindak tegas pengendara yang melanggar dan kedapatan menerobos jalur busway.
"Dengan ini kami berharap bisa menjadi contoh pengendara lain untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," tegasnya.
Kemudian, untuk memastikan peraturan ini berjalan dengan baik, TransJakarta sudah melengkapi semua armada dengan CCTV baik di bagian depan maupun belakang. Selain itu, portal-portal khusus telah disediakan di daerah padat juga menurunkan petugas untuk mensterilkan busway.
"Kami juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selanjutnya, TransJakarta mengimbau semua masyarakat untuk bersama-sama menjalankan aturan yang berlaku dengan semestinya," imbuhnya.
Budi menambahkan, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) selalu konsisten dalam mengimplementasikan semua aturan yang berlaku, salah satunya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat (7) yang menyatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.
Simak juga 'Polisi Buru Pemotor yang Viral Terobos Ring 1-Ditendang Paspampres':