Klaim Tak Ada di BAP, Nobu Tolak Bersaksi di Sidang Penyebar Video Syur

Klaim Tak Ada di BAP, Nobu Tolak Bersaksi di Sidang Penyebar Video Syur

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 05 Mar 2021 08:46 WIB
Michael Yukinobu Defretes usai jalani pemeriksaan tersangka video syur
Michael Yukinobu Defretes setelah menjalani pemeriksaan tersangka video syur. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi di sidang penyebar video syur keduanya pada pekan depan. Pihak Nobu telah menentukan sikap, tidak akan menghadiri persidangan tersebut.

"Ya nggak wajib hadir dong, untuk apa? Kan bukan kepentingan kita. Ya nggak boleh datang dong, bukan kepentingan kita, nggak boleh dateng," ujar pengacara Nobu, Irwansyah Putera, saat dihubungi detikcom, Jumat (5/3/2021).

Irwansyah menyarankan kepada Nobu untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Sebab, selama penyidikan di kepolisian, Nobu tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaitannya apa? Kalau nggak ada keterangan dalam BAP, masa bisa bersaksi di sidang?" tuturnya.

Menurut Irwansyah, tidak ada kepentingan Nobu dalam persidangan kedua terdakwa, PP dan MN, itu. Ia memastikan Nobu tidak akan datang ke persidangan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Nggak boleh dong klien saya dipanggil-panggil kalau nggak ada keterangan dalam BAP. Nanti kalau diserang pribadinya gimana? Memang (Nobu) dipanggil (untuk bersaksi) tapi, saya nggak izinin," bebernya.

Terlebih, kata Irwansyah, kliennya itu tidak punya hubungan apa pun dengan kedua terdakwa. Nobu juga tidak mengenal kedua terdakwa.

"Nggak kenal dengan yang nyebar. Sekarang kalau Mbak jadi Nobu, terus yang nyebar ditangkap, terus jadi terdakwa, apa Mbak mau datang beri keterangan, nggak kan? Makanya kan lucu, ngapain kita datang memberikan keterangan untuk orang yang sudah buat masalah, yang mana nggak pernah di-BAP juga," urainya.

Di sisi lain, menurutnya, perkara dua penyebar dengan kasus yang menjerat Nobu adalah dua hal berbeda dan tidak ada keterkaitan satu sama lainnya.

"Nggak ada kaitannya, kan itu pasalnya kan penyebar yang nyebarin siapa, kan gitu. Kalau si Gisel dan si Nobu ini kan yang ada dalam videonya, kan yang dikejar yang nyebarin. Terkait asusilanya di UU ITE itu kan orang yang ada dalam videonya, kalau terkait penyebarnya kan bukan mereka (Gisel-Nobu) yang nyebarin. Jadi nggak ada kaitannya dengan mereka dong," paparnya.

Sementara itu, Gisel punya sikap berbeda, simak di halaman selanjutnya

Simak juga 'Imbas Video Syur, Nobu Harus Bikin Perjanjian Pranikah dengan Pacar':

[Gambas:Video 20detik]



Selain Nobu, Gisel dipanggil jaksa untuk memberikan keterangan pada persidangan dua penyebar pekan depan. Gisel memohon agar pemeriksaan terhadapnya ditunda karena ada kepentingan keluarga.

"Jadi Gisel pada hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan sidang untuk minggu depan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megodondo saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3/2021).

Kepada pihak kejaksaan, Gisel meminta sidang ditunda lantaran ada kepentingan keluarga.

"Dikarenakan minggu depan yang bersangkutan ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," imbuhnya.

Untuk diketahui, dua penyebar video syur Gisel sudah menjalani sidang dakwaan beberapa waktu lalu. PP dan MN didakwa melanggar UU Pornografi dan UU ITE.

"Sudah. Pasal dakwaannya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata pengacara PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Roberto mengatakan dakwaan jaksa tersebut bersifat alternatif. Karena itu, kata Roberto, kliennya bisa saja hanya dituntut dari salah satu pasal tersebut.

"Dakwaannya adalah dakwaan alternatif, artinya bisa dituntut dari salah satu pasal itu," ujarnya.

Roberto menyebut persidangan terhadap kliennya akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dia berharap Gisel-Nobu sebagai saksi kunci dapat hadir memberikan keterangan di persidangan.

"Minggu depan agenda pemeriksaan saksi. Saya juga berharap saksi Gisel dan Nobu hadir di persidangan karena merekalah kunci dari permasalahan ini," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads