Jaksa penuntut umum menghadirkan salah satu pelapor Jumhur Hidayat untuk menjadi saksi dalam persidangan terkait kasus berita bohong. Saksi lantas menceritakan alasannya melaporkan Jumhur ke Bareskrim Polri.
Saksi diketahui bernama Febrianto. Dia mengaku melaporkan Jumhur ke Bareskrim Polri usai melihat cuitannya terkait omnibus law.
"Saya membuat laporan polisi ke Bareskrim," ujar Febrianto dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuitan itu kemudian ia diskusikan bersama teman-temannya. Sebab, menurutnya, cuitan Jumhur soal omnibus law mengandung provokasi. Akhirnya, dia dan teman-temannya pun memutuskan melaporkan Jumhur.
"Di situ kita lihat beberapa cuitan akun Jumhur yang menurut kita ada provokasi. Di Jakarta lanjut lagi diskusi masalah itu, cerita-cerita mengenai cuitan. Hasil diskusi kita 4 orang, besoknya kita janjian buat bikin laporan ke Bareskrim setelah Isya, di situ saya melakukan laporan pada akun Twitter milik Jumhur Hidayat," kata Febrianto.
Febrianto menilai terdapat dua cuitan Jumhur yang dapat mengandung provokasi. Cuitan ini, kata dia, terkait omnibus law yang disebut Jumhur untuk investor dan akan membuat rakyat menjadi kuli di negara sendiri.
"Ada dua konten yang menurut kita ada provokasi yang tanggal 25 Agustus ada cuitan berisi tentang Undang-Undang Omnibus Law itu untuk investor. Di tanggal 7 Oktober cuitannya Undang-Undang Omnibus Law itu ada untuk demo buruh, yang mengatakan undang-undang itu membuat rakyat menjadi kuli di negara sendiri, itu yang menurut kita akan menjadi provokasi di masyarakat," tuturnya.
Dia menyebut pernyataan Jumhur tidak sesuai karena menurutnya omnibus law belum diterapkan. Febrianto juga menganggap pernyataan tersebut memicu pro dan kontra di masyarakat.
"Menurut saya undang-undang ini kan belum dicoba, belum tentu jadi kuli di negeri sendiri. Hal ini yang membuat menimbulkan pro-kontra di masyarakat," kata Febrianto.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Didakwa Sebarkan Berita Hoax, Petinggi KAMI Jumhur Ajukan Eksepsi
Febrianto mengaku belum pernah melakukan penelitian atau pendalaman terkait UU tersebut. Dia juga mengatakan belum membaca seluruh isi UU tersebut.
Meski begitu, Febrianto menilai cuitan Jumhur menimbulkan adanya keonaran. Hal ini, kata dia, terlihat dari adanya demonstrasi penolakan omnibus law yang digelar di Jakarta.
"Demonstrasi yang besar-besaran terjadi di Jakarta yang ada chaos juga didemonstrasi itu yang saya laporkan itu bentuk keonaran. Seluruh masyarakat termasuk saya warga Indonesia yang rugi ada kericuhan di masyarakat," tuturnya.
Diketahui, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.