Motif Geng Motor Berulah di Menteng: Pengen Dianggap Paling Hebat!

Motif Geng Motor Berulah di Menteng: Pengen Dianggap Paling Hebat!

Rahmat Fathan - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 17:49 WIB
Pimpinan geng motor yang melukai polisi di Menteng ditangkap.
Pimpinan geng motor yang melukai polisi di Menteng ditangkap. (Fathan/detikcom)
Jakarta - Polisi mengungkap motif kelompok geng motor 'Enjoy MBR 86' yang berulah di Menteng, Jakarta Pusat, semata-mata untuk menunjukkan eksistensi mereka. Para pelaku ingin menunjukkan 'kehebatannya'.

"Kelompok ini memang ingin mencari lawan untuk mendapatkan pengakuan bahwa mereka dianggap yang paling hebat dari kelompok-kelompok jalanan yang selama ini melakukan aksi kekerasan," ujar Kapolsek Menteng AKBP Iver Son Manossoh saat jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Kamis (4/3/2021).

Iver menyebut kelompok ini selalu membawa senjata tajam saat beraksi. Mereka juga memiliki akun di media sosial Instagram yang bermuatan provokasi.

"Hasil analisa kami menemukan banyak sekali video yang mengandung unsur ajakan untuk melakukan aksi-aksi kekerasan, pesan-pesan yang mengajak untuk tawuran, aksi-aksi geng jalanan sehingga memancing kelompok pemuda lain untuk marah," ucap Iver.

Setelah menangkap RD dan LO selaku pimpinan geng motor, polisi juga turut memburu para anggota 'Enjoy MBR 86'. Bahkan, kata Iver, semua anggota kelompok yang terlibat akan ditangkap polisi.

"Kami dalami jaringan anggota geng ini, selanjutnya bagi mereka yang terlibat pada aksi kekerasan mengakibatkan ada anggota yang terluka dan juga menimbulkan keresahan masyarakat, ini akan kami tetapkan sebagai DPO, dan terus kami buru pelaku-pelaku yang terlibat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Iver.

Sebelumnya, geng motor ini berulah di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakpus, pada akhir pekan lalu. Mereka memancing warga untuk melakukan tawuran.

Sejumlah polisi dari Polsek Menteng kemudian datang ke lokasi untuk membubarkan aksi geng motor ini. Nahas bagi Aiptu Dwi Handoko, ia terluka di tangannya ketika mencoba mengamankan senjata tajam yang dibawa pelaku RD.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah senjata tajam jenis celurit, hingga 1 buah celana jeans yang dipakai pelaku. Polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP.

Tonton juga Video: Geng Motor Berulah di Makassar, Bentrok dengan Para Pemuda dan Kabur

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads