Seorang oknum PNS di Aceh, AG (48), digerebek polisi syariah karena diduga berbuat mesum dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya, AS (45). AG diciduk di dalam mobil yang parkir di lokasi wisata.
"Ketika anggota menggelar patroli rutin dicurigai ada kendaraan bergoyang kemudian disamperin petugas," kata Plt Kasat Pol PP-Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Banda Aceh Heru Triwijanarko saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Penangkapan AG dan pasangannya, AS, dilakukan di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, pada Kamis (14/1). Ketika diamankan, keduanya masih mengenakan pakaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Penegakan Syariah Islam WH Banda Aceh, Safriadi, mengatakan petugas awalnya curiga terhadap mobil yang parkir. Polisi syariat mengetuk pintu mobil untuk dilakukan pemeriksaan.
"Waktu diperiksa ternyata bukan istrinya dan (mereka) berduaan dalam mobil dengan kondisi yang tidak sesuai," jelas Safriadi.
Keduanya dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diduga melanggar syariat Islam karena berduaan bukan dengan pasangan yang sah.
"Mereka mengakui sudah melanggar syariat Islam. Berdua-duaan dan sudah ada kontak fisik keduanya," ujar Safriadi.
AG dan AS kini ditahan di sel tahanan Satpol PP-WH Provinsi Aceh. Mereka bakal diserahkan ke jaksa setelah berkas pemeriksaan rampung.
"Keduanya dititipkan di sel Satpol PP dan WH Aceh untuk ditahan 20 hari sampai proses penyelidikan dan kelengkapan berkas perkara," jelas Safriadi.