Digerebek Berduaan di 'Mobil Goyang', PNS di Aceh Diamankan Polisi Syariah

Digerebek Berduaan di 'Mobil Goyang', PNS di Aceh Diamankan Polisi Syariah

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 14:38 WIB
Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat Islam) memakaikan kain sarung kepada warga memakai celana pendek saat terjaring razia penertiban hukum syariat islam di Lhokseumawe, Aceh, Senin (5/8/2019). Razia syariat Islam itu menjaring puluhan wanita memakai pakaian ketat dan pria memakai celana pendek yang tidak sesuai dengan hukum syariat, qanun nomor 11/2002 tentang akidah, ibadah dan syiar islam serta qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat Aceh. ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Foto: Rahmad/Antara Foto
Banda Aceh -

Seorang oknum PNS di Aceh, AG (48), digerebek polisi syariah karena diduga berbuat mesum dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya, AS (45). AG diciduk di dalam mobil yang parkir di lokasi wisata.

"Ketika anggota menggelar patroli rutin dicurigai ada kendaraan bergoyang kemudian disamperin petugas," kata Plt Kasat Pol PP-Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) Banda Aceh Heru Triwijanarko saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).

Penangkapan AG dan pasangannya, AS, dilakukan di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, pada Kamis (14/1). Ketika diamankan, keduanya masih mengenakan pakaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Penegakan Syariah Islam WH Banda Aceh, Safriadi, mengatakan petugas awalnya curiga terhadap mobil yang parkir. Polisi syariat mengetuk pintu mobil untuk dilakukan pemeriksaan.

"Waktu diperiksa ternyata bukan istrinya dan (mereka) berduaan dalam mobil dengan kondisi yang tidak sesuai," jelas Safriadi.

ADVERTISEMENT

Keduanya dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan. Mereka diduga melanggar syariat Islam karena berduaan bukan dengan pasangan yang sah.

"Mereka mengakui sudah melanggar syariat Islam. Berdua-duaan dan sudah ada kontak fisik keduanya," ujar Safriadi.

AG dan AS kini ditahan di sel tahanan Satpol PP-WH Provinsi Aceh. Mereka bakal diserahkan ke jaksa setelah berkas pemeriksaan rampung.

"Keduanya dititipkan di sel Satpol PP dan WH Aceh untuk ditahan 20 hari sampai proses penyelidikan dan kelengkapan berkas perkara," jelas Safriadi.

(agse/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads