Warga Takoma, Kota Ternate, berinisial CNES (28) dihukum pidana percobaan selama 1 tahun. CNES dihukum karena terbukti menjadi 'pemilih siluman', yaitu memilih untuk nama Zulfikar dalam Pilwakot Ternate pada 9 Desember 2020.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, Kamis (4/3/2021). Di mana kasus bermula saat CNES sudah mencoblos pada Pilwalkot Ternate. Sepulang di rumah, ia berangkat lagi ke TPS 14 di Gudang Daeng Barang RT 12 RW 004 Kel Kalumata, Kec Kota Ternate Selatan, Kota Ternate.
Untuk mencoblos kedua kalinya, ia memakai undangan Zulfikar dengan surat undangan model C. Belakangan, perbuatan CNES terendus salah satu saksi dan dipermasalahkan. CNES harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 19 Februari 2021, PN Ternate menyatakan dakwaan terdakwa tidak dapat diterima sehingga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari dalam tahanan. Atas hal itu, jaksa mengajukan banding dan dikabulkan.
"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan," kata ketua majelis Amin Sutikno.
Majelis yang beranggotakan Jonlar Purba dengan Jonner Manik menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp 24 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
"Menetapkan kedua jenis pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," ujar majelis.
Majelis menyatakan tidak menemukan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa. Sebaliknya, majelis menemukan banya keadaan yang meringankan terdakwa sehingga layak dihukum pidana percobaan. Seperti Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak ada maksud atau niat untuk melakukan pencoblosan dengan menggunakan undangan milik orang lain.
"Terdakwa mau menggunakan undangan itu karena diminta oleh Ayu yang tadinya bukan mau mengajak Terdakwa tetapi mengajak Arif yang waktu itu masih tidur. Pada waktu itu Ayu (istri Zulfikar) meyakinkan kepada Terdakwa bahwa perbuatan itu aman dengan alasan pada waktu Pemilu sebelumnya surat undangan Zulfikar juga dipakai orang lain dan tidak terjadi apa-apa. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga yang menggantungkan nafkah hidupnya pada Terdakwa," tutur majelis hakim.
(asp/mae)