Motif pria yang menembak anak berusia 8 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap. Pelaku bernama Dede (38) tersebut mengaku kesal tegurannya terhadap korban agar jangan ribut tak digubris.
"Dia main-main depan rumah, saya tegur agar jangan ribut tapi tidak mendengar," kata Dede di Polsek Mariso, Kamis (4/3/2021).
Dede mengaku menegur korban karena saat itu sudah menunjukkan pukul sekitar pukul 01.00 Wita, Rabu (3/3) dini hari. Karena kesal, Dede lantas masuk ke dalam rumah untuk mengambil senapan angin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Dede mulai menembakkan senapan angin ke arah korban. Namun Dede mengaku tak ingat berapa kali dia menembak korban karena saat itu dia setengah sadar akibat pengaruh minuman beralkohol alias mabuk.
"Saya tidak ingat itu, Pak, saya memang biasa tembak tikus di rumah," katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Syamsuddin mengatakan korban saat itu terkena tembakan satu kali pada dada kanan. Korban pun sempat dilarikan ke rumah sakit.
"Rekam medis atau fakta, itu kena satu kali pada dada. Ada luka tembak di dada," kata Iptu Syamsuddin.
Akibat perbuatannya, pelaku tak hanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 penjara," katanya.
Lihat juga Video: Baku Tembak dengan Kelompok MIT, Satu Anggota Polri Gugur