Pria berinisial DD (38) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi akibat menembak anak berusia 8 tahun pakai senapan angin. Akibatnya, sang anak menderita luka tembak di dadanya.
"Kena dada sebelah kanan, nggak tembus, tapi korban luka-luka," kata Kapolsek Mariso, Makassar, Kompol Ahmad Yulias kepada detikcom, Kamis (4/3/2021).
Menurut Ahmad, korban sedang bermain di depan rumahnya, Jalan Cenderawasih, Kota Makassar, pada Selasa (2/3). Pelaku yang diduga mabuk tiba-tiba mengambil senapan angin dan langsung menembak korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anak itu, korbannya, sementara main-main di depan rumahnya. Tiba-tiba si pelaku ini mungkin dalam keadaan mabuk, dia ambil senapan angin, dia tembak si anak kecil itu, itu saja intinya," jelas Ahmad.
Polisi yang menerima laporan kejadian lantas menuju lokasi dan menangkap pelaku. Sepucuk senapan angin turut disita polisi di rumah pelaku.
"Ditangkapnya langsung juga itu malam. Jadi, setelah laporan masuk, anggota melakukan penyelidikan, dapat info bahwa ini orangnya, akhirnya langsung anggota mendatangi yang bersangkutan, melakukan penggeledahan, dan ditemukanlah senapan angin," jelas Ahmad.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya menembak korban. Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka hingga terancam 2 tahun penjara setelah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Simak juga 'Geng Motor Berulah di Makassar, Bentrok dengan Para Pemuda dan Kabur':