Tiga Kapal Sulut Langgar Fishing Ground, Pemprov Ancam Beri Sanksi

Tiga Kapal Sulut Langgar Fishing Ground, Pemprov Ancam Beri Sanksi

Trisno Mais - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 14:04 WIB
penangkapan kapal
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Manado -

Tiga kapal dari Sulawesi Utara (Sulut) diamankan di perairan Laut Halmahera oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan (fishing ground). Pemprov Sulut menegaskan akan memberikan sanksi terhadap kapal yang melanggar.

"Iya, ke depan kami akan beri sanksi untuk penundaan perpanjangan izin bagi kapal-kapal yang lebih dari dua kali melanggar peraturan," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Tineke Adam saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3/2022).

Tineke mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Koordinasi itu dilakukan untuk menindak kapal melanggar fishing ground.

"Kami koordinasi dengan Dirjen PDSKP yang berwenang terhadap penindakan kapal-kapal yang melanggar penangkapan ikan di laut," kata dia.

Menurutnya, pemilik dan nakhoda sudah paham mengenai aturan fishing ground. Namun mereka mencoba-coba melakukan pelanggaran itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilik izin dan nakhoda paham tentang hal ini, cuma seperti biasa, coba-coba, akhirnya tertangkap. Karena saat ini KKP RI lagi operasi menertibkan kapal-kapal di laut. Pemprov akan membuat MOU dengan PSDKP untuk pengawasan di laut," kuncinya.

Sebelumnya, KKP kembali melakukan penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan. Tiga kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan (DPI) tersebut diamankan di perairan Laut Halmahera Tengah pada Jumat (26/2).

ADVERTISEMENT

"Tiga kapal yang berasal dari Sulawesi Utara diamankan karena melanggar ketentuan terkait daerah penangkapan ikan (fishing ground)," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan tertulis, Rabu (3/3/2021).

Antam menjelaskan operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 013 yang dinakhodai oleh Kapten La Dedi di perairan Laut Halmahera Tengah berhasil mengamankan KM Berkat Abadi 08 (30 GT), KM Reinbow (29 GT), dan KM Nafiri (28 GT).

"Kapal tersebut kami ad hoc ke Satwas SDKP Ternate untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Tonton juga Video: KKP Amankan 3 Kapal Tanpa Izin Tangkap

[Gambas:Video 20detik]



(man/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads