Partai Gerindra mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntut berat terdakwa kasus suap red notice dan upaya fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Peran Djoko Tjandra dalam kasus itu disebut selevel dengan Pinangki.
"Sidang kasus Djoko Tjandra akan memasuki acara penuntutan. Kejaksaan Agung harus berani menuntut berat Joko Tjandra," kata Waketum Partai Gerindra Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Anggota Komisi III ini lantas menyamakan Djoko Tjandra dengan Pinangki, yang sudah lebih dulu diputus penjara 10 tahun. Habiburokhman menyebut Djoko Tjandra harusnya mendapat hukuman selevel dengan Pinangki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka harus mempedomani putusan 10 tahun penjara Pinangki. Sangat wajar kalau hukuman kepada Joko Tjandra sama levelnya dengan Pinangki. Sebab, peran keduanya saling melengkapi," ujarnya.
Habiburokhman tidak ragu, Kejagung dikenal sebagai institusi yang piawai menangani kasus-kasus non-OTT, seperti Asabri, Jiwasraya, hingga kasus Djoko Tjandra ini. Meski begitu, dia tetap mengingatkan untuk tidak lembek terhadap Djoko Tjandra.
"Namun tetap kami mengingatkan kepada Jaksa Agung untuk menjaga image publik yang curiga terhadap penanganan kasus Pinangki. Tuntutan terhadap Djoko Tjandra jangan lembek," sebutnya.
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra hari ini menjalani sidang tuntutan. Djoko Tjandra akan menjalani tuntutan terkait kasus suap red notice dan upaya fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Iya, hari ini dibacakan tuntutannya," ujar jaksa Kejagung, Zulkipli, saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Rencananya sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Simak juga video 'Baca Duplik, Irjen Napoleon: Replik JPU Tak Didukung Argumen yang Kuat':