Sidang pembacaan vonis Irjen Napoleon terkait kasus suap red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan digelar pada 10 Maret 2021. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil putusan, sidang kembali digelar pada Rabu, 10 Maret 2021," kata hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/3/2021).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa pada pleidoi Napoleon. Napoleon mengatakan dia tetap pada keterangannya dalam pleidoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulan JPU kami adalah orang yaitu yang melakukan untuk menghapus DPO di imigrasi merupakan suatu kesimpulan yang tidak didukung faktanya. Kami berkesimpulan replik JPU tidak didukung fakta hukum berdasarkan analisis hukum dalam persidangan, oleh karena itu kami tetap pada pleidoi kami yang sudah kami bacakan," kata Napoleon dalam sidang saat membacakan replik.
Napoleon juga membantah dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Menurut Napoleon, pemberian uang itu tidak terbukti di sidang.
"Uraian JPU tentang penyerahan uang pada 28 April, 29 April, 4 Mei, dan 5 Mei hanya bersumber dari keterangan Tommy Sumardi yang tidak miliki pembuktian," tegas Napoelon.
Diketahui, Irjen Napoleon dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebut Irjen Napoleon terbukti bersalah terima suap dalam upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di red notice.
Jaksa meyakini Napoleon terbukti menerima SGD 200 ribu dan USD 370 ribu dari Djoko Tjandra. Jaksa menyebut perbuatan Napoleon salah karena sebagai polisi tidak menangkap Djoko Tjandra saat menjadi buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.
Atas dasar itu, Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(zap/eva)