Bareskrim Polri menetapkan enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden 'Km 50' sebagai tersangka, meskipun keenamnya sudah meninggal dunia. Gerindra mengingatkan penyidikan atas nama 6 laskar FPI tersebut tidak dapat berlanjut ke tahap penuntutan.
"Mungkin penetapan tersebut berdasar gelar perkara. Tapi yang jelas kasus tersebut tidak bisa berlanjut ke penuntutan atau persidangan, karena acuan kita Pasal 77 KUHP," kata Waketum Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).
Di samping itu, Habiburokhman mengapresiasi sikap Polri yang menyelidiki dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI. Seperti diketahui, hasil investigasi Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam insiden Km 50 yang menewaskan enam orang laskar FPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sisi lain kami menghargai sikap Polri yang menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM terkait kasus unlawful killing," ucap Habiburokhman.
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu meyakini Polri akan bersikap profesional. Habiburokhman menegaskan semua pihak yang diduga melakukan tindak pidana harus dimintai pertanggungjawaban.
"Kami percaya Polri akan bersikap profesional dan adil dalam kasus ini. Siapa pun yang bersalah harus bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri tetap memproses hukum 6 orang laskar FPI meskipun keenamnya sudah tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka dan polisi meneruskan berkas perkaranya ke kejaksaan.
"Iya, jadi tersangka 6 orang itu. Yang (Pasal) 170 itu memang sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditetapkan tersangka. Kan itu juga tentu harus diuji, makanya kami ada kirim ke jaksa, biar jaksa teliti," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).
Simak juga 'TP3 Kritik Komnas HAM Sebut Kasus 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM Biasa':