2 Perempuan di Pasangkayu Sulbar Ditangkap karena Lakukan TPPO

2 Perempuan di Pasangkayu Sulbar Ditangkap karena Lakukan TPPO

Abdy Febriady - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 00:52 WIB
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo menggelar konferensi pers penangkapan 2 perempuan yang terlibat perdagangan perempuan di Kabupaten Pasangkayu
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo menggelar konferensi pers penangkapan 2 perempuan yang terlibat dalam TPPO (Foto: dok. Istimewa)
Pasangkayu -

Dua perempuan berinisial RU (20 tahun) dan NU (34 tahun) di Pasangkayu, Sulawesi Barat ditangkap polisi. Keduanya diduga melakukan praktik perdagangan manusia.

Kapolres Pasangkayu, AKBP Leo, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban yang mengaku anaknya dibawa seseorang tanpa sepengetahuan.

"Menurut orang tua, anaknya bisa dipulangkan dengan syarat menebus uang pembayaran sebesar Rp 600.000 ribu kepada tersangka," kata Leo, kepada wartawan, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (03/03/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Leo mengatakan pelaku RU kerap menjajakan korban perempuan kepada NU untuk dijadikan pelayan kafe. Di situlah keduanya sering melakukan transaksi.

"Setelah NU setuju, terjadi transaksi dengan kesepakatan pembayaran awal sebesar Rp 800.000. RU kemudian mengirim dua perempuan berinisial AN dan A dari Kabupaten Polewali Mandar menuju Pasangkayu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun sesampainya di Pasangkayu, tersangka NU kecewa melihat korban AN dan A yang dianggap tidak sesuai pesanan. Kemudian dikirim lagi oleh RU perempuan yang merupakan korban lainnya.

"Sehingga perempuan RI kembali menawarkan dua perempuan lain masing-masing berinisial UK dan F untuk dijadikan pelayan kafe. Kedua korban tidak hanya dipekerjakan di kafe, juga pernah melayani laki-laki yang datang dan melakukan praktek prostitusi di kafe tersebut," ujar Leo.



Atas perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat pasal berlapis, di antaranya, pasal 2 Ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 83 Junto Pasal 76 F dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara, serta pasal 88 Junto Pasal 76I dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads