Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur soal pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat menyambut baik pencabutan itu selama untuk menjaga stabilitas politik.
"Cabut pun bagus kan, selama itu untuk stabilitas politik, oke. Tetapi begini, kalau untuk NTT, dengan tidak ada investasi lagi kan bagus, karena yang sekarang berarti tidak ada saingannya, itu bagus dong, yang lama tetap berjalan, yang baru tidak ada lagi, itu kalau dari aspek daerah," kata Viktor di Kejaksaan Agung, Jalan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021).
Viktor menerangkan alkohol bukan tentang haram dan halal, melainkan tentang budaya. Karena Indonesia, kata Viktor, tercipta dari beragam agama, suku, dan bahasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau untuk kepentingan pesan kepada dunia, maka di mana mana pun yang namanya alkohol itu kan bukan bicara tentang haram-halal, itu bicara tentang taste dan budaya," kata Viktor.
"Nah, Indonesia ini bukan satu agama, bukan satu suku, bukan satu bahasa, kita beragam, keragaman itu harus dapat dilihat menjadi bentuk kekayaan Indonesia, tidak boleh diterjemahkan bahwa satu tidak suka, semua tidak suka. Itulah keragaman dan itulah Indonesia," sambungnya.
Viktor mengungkap keberagaman yang dimiliki itu membuat Indonesia menjadi kuat dan kokoh. Viktor tidak ingin karena ketidaksukaan satu orang kemudian akhirnya menyamaratakan ketidaksukaan seluruh pihak.
"Keragaman itulah yang membuat kita kuat hari ini. Jadi jangan karena ketidaksukaan seseorang mengharuskan sama rata semua di sana, saya tidak suka, itu berbeda di situ," ujarnya.
Lebih lanjut Viktor menyebut negara-negara maju masih menggunakan alkohol. Viktor pun lantas mempertanyakan penerimaan alkohol dari negara lain yang masuk ke Indonesia.
"Dan di mana pun berada, coba jelaskan ke saya, negara-negara maju, pasti ada alkoholnya, coba sebut negara maju, Amerika ada tidak alkohol? Eropa ada tidak? Australia? Pasti ada, whatever. Pertanyaan kita, kita tidak produksi dilarang, tapi kita menerima alkohol dari negara-negara lain, yang masuk ke Indonesia. Saya tanya, yang mana yang lebih bermartabat, terima barang impor atau membuat sendiri? Ya itu," ungkap Viktor.
Tonton Video: Lika-liku Perpres Investasi Miras dan Lampiran yang Dicabut Jokowi
Sebelumnya, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3).
Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.
Seperti diketahui, aturan 'Perpres Investasi Miras' ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres ini ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:
1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
- Persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
- Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.