Ngaku Tak Terkait dengan Syahganda, Saksi Ini Ternyata Bawahannya

Ngaku Tak Terkait dengan Syahganda, Saksi Ini Ternyata Bawahannya

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 20:45 WIB
Sidang Syahganda Nainggolan (Luqman-detikcom)
Sidang Syahganda Nainggolan (Luqman/detikcom)
Jakarta -

Kubu Syahganda Nainggolan menghadirkan Ketum Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) 98, Abdul Hakim, sebagai saksi yang meringankan terdakwa. Abdul mengaku tidak ada kaitan dengan Syahganda, namun ternyata merupakan bawahan dari Syahganda di PPMI 98.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (3/3/2021). Awalnya, hakim ketua Ramon Wahyudi menanyakan keterkaitan saksi meringankan dengan terdakwa Syahganda Nainggolan.

"Kaitan dengan terdakwa tidak ada ya?" tanya Ramon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kaitan langsung tidak ada," jawab Abdul.

Namun terungkap bahwa Abdul dan Syahganda tergabung dalam PPMI 98. Abdul bertindak sebagai ketua umum, sedangkan Syahganda menjabat ketua dewan syariah.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa sebagai apa?" tanya hakim.

"Ketua Dewan Syariah PPMI 98," ujar Abdul.

Abdul menceritakan, pihaknya menjadi salah satu yang menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja. Dia juga mengaku selalu memberikan laporan kepada Syahganda Nainggolan.

"Saya selaku ketua umum selalu memberikan report kepada Ketua Dewan Syariah terhadap pembahasan RUU omnibus law. Saya komunikasikan kepada beliau terkait ketenagakerjaan," ungkap Abdul.

Penasihat hukum Syahganda, Djuju Purwantoro, sempat menyinggung soal cuitan Syahganda Nainggolan terkait ucapan selamat demo kepada PPMI 98. Saksi meringankan itu menyebut cuitan itu bukan akibat dari terjadinya kerusuhan dalam demo omnibus law di Jakarta.

"Kalau ada kerusuhan katakan dalam unjuk rasa apakah itu serta-merta karena ajakan terdakwa?" tanya Djuju.

"Tidak," jawab saksi.

Simak sikap jaksa penuntut umum atas keterangan saksi meringankan di halaman berikutnya.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan menolak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi kubu Syahganda karena sebelumnya tidak ada dalam BAP penyidikan. Ditemui seusai sidang, jaksa Paris Manalu meminta hakim menolak pernyataan saksi.

"Bahwa keterangan saksi a de charge sudah sepatutnya ditolak oleh majelis hakim karena keterangannya hanya berupa informasi mengenai pengalaman hidupnya saja sebagai Ketua Umum PPMI 98 yang berkonsentrasi sejak ada wacana tentang omnibus law dalam UUD Tenaga Kerja," jelas Paris.

"Saksi bukan menerangkan fakta apakah benar terdakwa tidak pernah menulis di Twitter, tetapi saksi berpendapat tentang undang-undang di mana menurut pendapat saksi lebih merugikan daripada menguntungkan, padahal PH menghadirkan saksi sebagai saksi fakta bukan sebagai ahli. Saksi tidak menjelaskan fakta yang saksi ketahui tetapi saksi hanya mengiyakan pernyataan dari PH dengan jawaban iya atau tidak," tambahnya.

Paris juga mempertanyakan pernyataan saksi yang awalnya mengaku tidak memiliki kaitan dengan Syahganda. Namun ternyata saksi diketahui merupakan bawahan terdakwa di PPMI 98.

"Bahwa saksi merupakan bawahan terdakwa dalam organisasi. Saksi selalu me-report atau melaporkan kepada terdakwa sebagai Ketua Dewan Syariah dan Ketua Dewan Pendiri PPMI 98, sedangkan di awal persidangan saksi mengakui tidak ada kaitan dengan terdakwa," jelasnya.

Jaksa turut menuding saksi telah mengikuti jalannya sidang terdakwa sebelumnya. Saksi juga disebut tidak bisa menerangkan peristiwa pidana yang melibatkan terdakwa.

"Selain itu, saksi telah mengikuti jalannya persidangan terdakwa dan juga saksi bukan merupakan followers terdakwa dalam Twitter sehingga saksi tidak dapat menjelaskan mengenai suatu peristiwa pidana yang melibatkan terdakwa sebagaimana yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri. Keterangan dari saksi juga tidak ada relevansinya dengan dengan perkara pidana yang melibatkan terdakwa," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads