KPK menyita rumah mantan staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta, yang juga tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. Rumah Andreau yang disita berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pantauan detikcom, tim KPK tiba di rumah Andreau yang berada Jalan Cilandak I Ujung RT 03 RW 010 Nomor 38, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pukul 18.20 WIB, Rabu (3/3/2021). Terlihat ada 6 mobil yang berhenti di kediaman Andreau. Satu mobil masuk ke garasi rumah Andreau.
Setiba di sana, penyidik KPK langsung masuk ke rumah Andreau. Terlihat pula ada 4 polisi yang berjaga di garasi. Awalnya, Andreau tidak terlihat berada di kediamannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 19.50 WIB, sejumlah penyidik KPK keluar dari rumah Andreau. Tampak Andreau ikut keluar.
Setelah itu, seorang penyidik KPK dibantu oleh polisi menempelkan papan bertulisan 'Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita'. Ada tulisan 'KPK' di pojok atas sebelah kanan papan tersebut.
Proses penyitaan itu disaksikan langsung oleh Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan. Ketua RW dan Ketua RT setempat juga turut menyaksikan.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap terkait ekspor benur, KPK menetapkan 7 orang tersangka. Ketujuh tersangka tersebut ialah Edhi Prabowo, Andreau, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang lagi bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.
Simak Video: KPK Sita Vila dan Tanah Milik Edhy Prabowo di Sukabumi