Eks Stafsus Edhy Prabowo Jelaskan Tim Uji Izin Ekspor Benur di KKP

Eks Stafsus Edhy Prabowo Jelaskan Tim Uji Izin Ekspor Benur di KKP

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 00:24 WIB
Sidang Ekspor Benur Edhy Prabowo
Sidang Ekspor Benur Edhy Prabowo (Zunita Putri/detikcom).
Jakarta -

Mantan staf khusus (Stafsus) Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi menjelaskan tentang pembentukan tim due diligence atau tim uji tuntas izin ekspor benur. Andreau menyebut pembentukan tim uji ini atas usulan mantan Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Awalnya, jaksa KPK bertanya tentang peraturan menteri tentang tim uji tuntas izin ekspor. Andreau kemudian menceritakan pembentukan tim uji tuntas itu.

"Setahu saya nggak ada, saat itu tapi lahirnya Permen itu dibentuk tim due diligence atau tim uji tuntas, mengawal khusus Permen ini terkait benih-benih lobster," kata Andreau dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andreau kemudian mengugkapkan tim ini dibentuk atas permintaan pejabat KKP. Pembentukan tim itu juga atas sepengetahuan seluruh Dirjen di KKP.

ADVERTISEMENT

"Ini saran Dirjen Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar seingat saya, beliau, karena izin ini keluar dari beberapa dirjen, jadi nggak satu dirjen. Dirjen Tangkap, Budi Daya, dan Karantina yaitu memliki hal yang terlibat. Saat itu Zulficar secara lisan mengajukan adanya ini (tim uji tuntas) begitupun nama tim due diligence ini, Pak Zulficar yang usulkan," ungkap Andreau.

Diketahui Zulficar Mochtat saat ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP. Jabatan itu saat ini diisi oleh M Zaini Hanafi sebagai Plt.

Andreau mengaku saat pembicaraan tim ini dilakukak Edhy juga sudah menunjuk ketua tim uji tuntas dari eselon I, yaitu Zulficar Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap dan Dirjen Budi Daya Perikanan Slamet Soebjakto.

Namun, mereka enggan menjadi ketua tim hingga akhirnya Andreau ditunjuk Edhy. Andreau mengaku memiliki bukti terkait pembicaraan pembentukan tim uji tuntas ini.

"Saya lupa tanggal berapa kita ada tim, dipimpin pak menteri dan beberapa eselon satu, dan kami Stafsus, saat itu Pak Edhy tunjuk Pak Zulficar, tapi Pak Zulficar nggak mau, jadi beliau minta Dirjen Budi Daya. Tapi Pak Slamet nggak mau, jadi ketuanya, karena mereka merasa bahwa ini kami masing-masing dirjen punya urusan dan tanggung jawab, berbeda dalam bentuk surat. Jadi kalau budi daya itu tanda tangan, baru keluar izin ekspor, jadi budi daya nggak mau jadi ketua (tim uji tuntas), kami ada bukti dokumentasi video terkait pembicaraan ini," tutur Andreau.

Keberadaan Tim uji ekspor benur masuk dalam dakwaan penyuapan Edhy Prabowo. Simak di halaman selanjutnya.

Diketahui, dalam dakwaan penyuap Edhy Prabowo, Suharjito, Edhy disebut membentuk tim uji tuntas atau tim due diligence. Tim ini mengurusi izin budi daya dan ekspor benur.

Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Suharjito disebut jaksa memberi suap ke Edhy sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPPP.

Halaman 2 dari 2
(zap/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads