Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi etik kepada sembilan orang hakim dan belasan aparatur pengadilan sepanjang Februari 2021. Mereka dijatuhi sanksi karena berbagai kasus.
Hal itu tertuang dalam pengumuman Hukuman Disiplin Februari 2021 di website MA, Rabu (3/3/2021). Dari jumlah itu, dua hakim dijatuhi hukuman sanksi etik berat, empat hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tiga dijatuhi sanksi etik ringan.
Dua hakim yang dijatuhi hukuman sanksi berat adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon inisial CT, yang dijatuhi penurunan pangkat. Ada juga Ketua PN Wtp, Dra NAS, yang dijatuhi sanksi hakim nonpalu 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari aparatur, lima panitera pengganti dijatuhi sanksi dan disusul tiga juru sita dan tiga staf. Ada juga Sekretaris Pengadilan Militer II-10 Smg Mayor P yang dijatuhi hukuman disiplin militer ringan dengan akibat pemotongan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan.
Ada pula Bendahara Pengadilan Militer II-10 Smg Serma R, yang dijatuhi hukuman disiplin militer ringan dengan akibat pemotongan kinerja sebesar 75 persen selama 3 bulan.
Untuk 2020, MA bersama Komisi Yudisial telah menggelar sidang MKH sebanyak satu kali dengan hasil akhir hukuman disiplin berupa sanksi berat hakim nonpalu selama 2 tahun. Total sebanyak 162 hakim dan aparatur pengadilan dijatuhi sanksi sepanjang 2020.
"Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2020 berjumlah 52 rekomendasi. Sebanyak 11 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi sebanyak 41 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti berdasarkan alasan 39 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial, dan 2 rekomendasi karena terlapor sudah lebih dulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung," kata Ketua MA Syarifuddin dalam laporan tahunan bulan lalu.
Tonton juga Video: Sepanjang 2020, MA Ketok Denda dan Uang Pengganti Rp 58 Triliun