Polisi terus menyelidiki JH (47), bos perusahaan di Jakarta Utara yang melecehkan dua karyawatinya, DF (25) dan ESF (22). Hasil pemeriksaan diketahui ada dua orang lainnya yang pernah menjadi korban pencabulan dari JH.
"Dia pernah mencabuli dua orang lain lagi yang merupakan partner kerja, rekan bisnisnya ya," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Rabu (3/3/2021).
Nasradi mengatakan aksi pencabulan pelaku kepada dua rekan bisnisnya berinisial AA dan BB ini terjadi pada Oktober 2020. Saat itu kedua korban tengah mengunjungi pelaku untuk keperluan bisnis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sama seperti kepada 2 karyawatinya, tersangka juga melecehkan korban AA dan BB dengan modus meramal masa depan. Kedua korban sempat ditelanjangi untuk 'dibuka auranya'.
"Kalau karyawati kapanpun dia bisa buat kan berkali-kali. Kalau partner kerja kan ketika datang ke tempat dia. Itu sempat ditelanjangi mau diramal ini itu buka aura dan sebagainya gitu loh. Modusnya sama," terang Nasriadi.
Aksi pelecehan yang dilakukan pelaku akhirnya terbongkar usai dua karyawatinya melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi pun menangkap pelaku di kantornya pada Jumat (26/2).
Dua karyawatinya tersebut diketahui telah dilecehkan oleh tersangka sejak September 2020. Saat itu kedua korban berstatus sekretaris pribadi tersangka.
Kedua korban memutuskan berhenti bekerja di perusahaan tersebut pada Oktober 2020. Setelah itu, mereka melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Utara pada Senin (8/2).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekaman video tindakan pelecehan dan pakaian korban. JH pun dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.